Berita

Hukum

KY dan MA Harus Bertemu Bahas Hakim Sarpin Rizaldi

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 17:14 WIB | LAPORAN:

. Keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) janggal dan harus batal demi hukum.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie M Massardi menyatakan, salah satu putusan yang menetapkan status BG sebagai tersangka gratifikasi tidak sah secara hukum adalah blunder.
 
Hakim Sarpin rupanya tidak memahami bahwa ada tiga jenis tindak pidana yang oleh bangsa Indonesia telah disepakati sebagai kejahatan luar biasa (extra ordionary crime), yaitu (1) narkoba, (2) terorisme, dan (3) korupsi. Untuk itu, penanganannya juga harus dengan cara-cara luar biasa,” kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin (16/2).
 

 
Sarpin, masih kata dia, seharusnya menolak permintaan praperadilan Komjen Budi Gunawan itu. Apalagi, korupsi masuk dalam kualifikasi kejahatan yang luar biasa.
 
"Seharusnya, hanya pengadilan resmi forum yang bisa dipakai untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak dalam kasus tindak pidana yang kualifikasinya extra ordionary crime," tegas jubir presiden Gus Dur ini.
 
Bayangkan, lanjut dia, kalau penjahat narkoba yang memiliki jaringan kuat dan uang banyak bisa leluasa memakai forum praperadilan. Pasti akan banyak penjahat kelas kakap narkoba lolos dari jerat hukum.
 
"Bahkan untuk kasus terorisme, para tersangkanya bahkan banyak yang tewas di-dor Densus 88/Polri, dan nyaris tak ada keluarga yang mempertanyakan hal ini, karena masyarakat sudah paham bahwa ini memang kejahatan dalam kategori extra ordionary crime yang sudah membahayakan bangsa dan negara,” terangnya.

Karenanya, Adhie meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera bertemu membahas dan menyelesaikan kejanggalan keputusan hakim PN Jaksel itu
 
"Makanya, agar juga tidak membuat hukum seolah dijadikan permainan di level elite, harus ada upaya hukum lain yang extra ordinary guna membatalkan keputusan hakim Sarpin," demikian Adhie Massardi. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya