Berita

sarpin rizaldi/net

Hukum

Hakim Sarpin: Status Tersangka Bisa Diuji Lembaga Praperadilan

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 14:45 WIB | LAPORAN:

Lembaga praperadilan berhak menguji sah tidaknya penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.

Hal ini ditegaskan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi saat membacakan putusan sidang praperadilan Komjen Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Dalam pertimbangannya terkait permohonan pemohon, hakim Sarpin menjelaskan bahwa hukum positif Indonesia tidak mengatur lembaga mana yang dapat menguji keabsahan penetapan tersangka atas diri seseorang.


"Maka itu hakim harus menetapkan hukumnya sebagaimana akan ditetapkan dalam pertimbangan berikut ini," sambungnya.

Atas dasar ini, majelis hakim menolak dalil KPK yang disampaikan pada persidangan pekan lalu, bahwa ranah praperadilan tak berwenang memutus soal sah tidaknya penetapan tersangka sebagaimana Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP.

Menurut Sarpin, segala tindakan penyidikan dalam proses penyidikan dan segala tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan yang belum diatur dalam pasal 77 juncto Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 95 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP ditetapkan menjadi obyek praperadilan

"Dan lembaga hukum yang berwenang menguji segala tindakan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan dan segala tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan adalah lembaga praperadilan," tegas Sarpin.

Atas inilah, Sarpin pun menyimpulkan bahwa  penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Pol BG atas kasus dugaan korupsi adalah masuk dalam rangkaian proses penyidikan.

"Maka lembaga hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan tersangka adalah lembaga praperadilan," demikian Sarpin.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya