Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkonsultasi dengan Biro Hukum sebelum menentukan sikap atas dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Masih nunggu kabar dari Kabiro Hukum dulu untuk diskusi dengan pimpinan," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/2).
Belum ada tanggapan apapun dari unsur pimpinan KPK atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Kondisi di depan gedung KPK di Jalan Rasuna Said Jakarta saat ini sudah cukup ramai. Terlihat penjagaan aparat kepolisan dengan menyiapkan satu unit water canon.
Informasi yang dihimpun, siang ini bakal ada aksi dukungan untuk KPK dari unsur masyarakat sipil dan LSM.
Pagi tadi, hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK.
Dua dari empat permohonan yang dikabulkan, yakni penetapan tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat, serta KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.
Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai obyek penyelidikan.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus rekening gendut yang didasarkan pada temuan alat bukti berupa LHA tahun 2003-2008. Calon tunggal Kapolri itu diketahui memiliki transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir Polri.
Sementara dua permohonan lainnya yang ditolak oleh hakim yaitu mengenai tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan.
[wid]