Berita

Fadli Nasution/net

Hukum

Remisi dan Pembebasan Bersyarat Alat Memodifikasi Prilaku Narapidana

Segera Revisi PP No 99/2012
SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 00:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) mendesak pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly agar merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ketua PMHI Fadli Nasution mengatakan, permasalahan utama dalam pelaksanaan PP No 99/2012, khususnya Pasal 34B ayat (2) dan (3), serta Pasal 43B ayat (3), (4) dan (5) adalah diikutsertakannya lembaga terkait seperti KPK, Kejagung, BNN dan Polri yang dalam hal ini sudah selesai tugas dan wewenangnya sampai tahap penuntutan di persidangan pengadilan.

Instansi tersebut justru ikut menentukan apakah seorang terpidana berhak mendapatkan remisi dan/atau pembebasan bersyarat terkait dengan harus melengkapi persyaratan surat kesedian bekerjasama dengan penegak hukum (justice collaborator) serta prosedur permohonan rekomendasi dari instansi tersebut.


Padahal, kata Fadli, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, lanjut Fadli.

Menurutnya, ketentuan dalam PP No 99/2012 telah menambah "hukuman" bagi seseorang narapidana sebagai pihak yang bersedia bekerja sama dengan instansi penegak hukum (justice collaborator). Karena pertimbangan seseorang sebagai justice collaborator atau tidak, sudah tercermin dalam pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana dalam amar putusan pengadilan. Sehingga dalam penjatuhan pidana sudah mencerminkan segala hal termasuk sikap kooperatif dari terpidana sehingga tidak selayaknya seorang narapidana dihukum dua kali.

Ditambahkan Fadli, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat merupakan sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yaitu dalam rangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Karena jika mereka tidak mempunyai prilaku yang baik, maka tidak akan diberikan remisi dan pembebasan bersyarat.

"Dengan demikian, remisi dan pembebasan bersyarat merupakan alat untuk memodifikasi prilaku narapidana," ujar dia dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (16/2).

Jelas Fadli, kebijakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat adalah bagian dari sistem peradilan pidana yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Remisi dan pembebasan bersyarat hanya dapat dicabut apabila ada UU yang mengamanatkan adanya pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Fadli, PMHI mendesak Menkumham segera merevisi PP No 99/2012, sesuai dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Menkumham pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, yang merekomendasikan kepada Menkumham  untuk menyelesaikan permasalahan over kapasitas di berbagai Rutan di Indonesia.

"Dengan adanya rekomendasi dari DPR RI ini, menjadi dasar hukum yang kuat bagi Menkumham untuk segera merevisi PP No 99/2012. Tidak ada alasan bagi Menkumham untuk menundanya," demikian Fadli. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya