Berita

Fadli Nasution/net

Hukum

Remisi dan Pembebasan Bersyarat Alat Memodifikasi Prilaku Narapidana

Segera Revisi PP No 99/2012
SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 00:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) mendesak pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly agar merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ketua PMHI Fadli Nasution mengatakan, permasalahan utama dalam pelaksanaan PP No 99/2012, khususnya Pasal 34B ayat (2) dan (3), serta Pasal 43B ayat (3), (4) dan (5) adalah diikutsertakannya lembaga terkait seperti KPK, Kejagung, BNN dan Polri yang dalam hal ini sudah selesai tugas dan wewenangnya sampai tahap penuntutan di persidangan pengadilan.

Instansi tersebut justru ikut menentukan apakah seorang terpidana berhak mendapatkan remisi dan/atau pembebasan bersyarat terkait dengan harus melengkapi persyaratan surat kesedian bekerjasama dengan penegak hukum (justice collaborator) serta prosedur permohonan rekomendasi dari instansi tersebut.


Padahal, kata Fadli, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, lanjut Fadli.

Menurutnya, ketentuan dalam PP No 99/2012 telah menambah "hukuman" bagi seseorang narapidana sebagai pihak yang bersedia bekerja sama dengan instansi penegak hukum (justice collaborator). Karena pertimbangan seseorang sebagai justice collaborator atau tidak, sudah tercermin dalam pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana dalam amar putusan pengadilan. Sehingga dalam penjatuhan pidana sudah mencerminkan segala hal termasuk sikap kooperatif dari terpidana sehingga tidak selayaknya seorang narapidana dihukum dua kali.

Ditambahkan Fadli, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat merupakan sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yaitu dalam rangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Karena jika mereka tidak mempunyai prilaku yang baik, maka tidak akan diberikan remisi dan pembebasan bersyarat.

"Dengan demikian, remisi dan pembebasan bersyarat merupakan alat untuk memodifikasi prilaku narapidana," ujar dia dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (16/2).

Jelas Fadli, kebijakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat adalah bagian dari sistem peradilan pidana yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Remisi dan pembebasan bersyarat hanya dapat dicabut apabila ada UU yang mengamanatkan adanya pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Fadli, PMHI mendesak Menkumham segera merevisi PP No 99/2012, sesuai dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Menkumham pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, yang merekomendasikan kepada Menkumham  untuk menyelesaikan permasalahan over kapasitas di berbagai Rutan di Indonesia.

"Dengan adanya rekomendasi dari DPR RI ini, menjadi dasar hukum yang kuat bagi Menkumham untuk segera merevisi PP No 99/2012. Tidak ada alasan bagi Menkumham untuk menundanya," demikian Fadli. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya