Berita

sarpin rizaldi/net

Hukum

PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN

Hakim Sarpin Mungkin Pilih Opsi Ketiga

MINGGU, 15 FEBRUARI 2015 | 23:32 WIB | LAPORAN:

. Tekanan untuk hakim Sarpin Rizaldi luar biasa besar. Menjelang putusan praperadilan pada Senin pagi (16/2), dua kubu akan menggelar demonstrasi besar-besaran. Kubu Budi Gunawan mendesak Sarpin menerima praperadilan itu. Kubu pendukung KPK meminta Sarpin tak ragu menolaknya. Dengan tekanan seperti ini, bisa saja Sarpin tidak menolak atau menerika gugatan itu, melainkan memilih opsi ketiga.

Para pengiat dan pemerhati hukum menyebut opsi ketiga itu ada. "Hakim bisa bersifat netral atau menyatakan kurang lengkap pihak yang dibawa ke pengadilannya," ucap Direktur Eksekutif Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada redaksi, Minggu (15/2).

Boyamin menilai, kemungkinan ini cukup besar. Pasalnya, saat persidangan pekan kemarin, kubu Budi tidak bisa menghadirkan pihak Bareskrim Mabes Polri yang pernah menangani kasus rekening gendutnya. Hasil penyelidikan Bareskrim hanya disampaikan pengacara Budi.


"Hakim kan tidak tahu proses penyelidikan di Bareskrim dulu. Tapi pihak Budi tidak bisa menghadirkan Bareskrimnya, hanya klaim dari pengacaranya. Jadi, bisa saja ditanyakan kurang lengkap," jelasnya.

Jika betul dinyatanya kurang lengkap, urusannya jadi panjang lagi. Budi bisa mengajukan gugatan baru dengan melengkapi pihak terkait. "BG bisa gugat lagi dengan melengkapi pihak itu," jelas Boyamin.

Pakar hukum Universitas Trisaksi Yenti Garnasih juga menilai ada kemungkinan hakim memilih opsi ketiga. Namun, opsi ketiga yang dia maksud adalah menyatakan tidak berwenang. "Paling-paling kemungkinan menyatakan perkara tidak bisa diperiksa alias NO," jelasnya kepada redaksi.

Jika merujuk Pasal 77 KUHAP, kata Yenti, memang perkara yang diajukan Budi harusnya tidak diperiksa. Dalam pasal itu, yang bisa dipraperadilakan adalah penahanan, penangkapan, penghentian penyidikan dan penuntutan.

Namun, arti menyatakan tidak bisa diperiksa atau NO sama saja dengan menyatakan menolak gugatan Budi. Karena dengan NO itu, berarti memang status tersangka Budi tidak bisa digugat.

Soal tekanan, Yenti menyebut bagi hakim tekanan adalah hal biasa. Dalam setiap menangani perkara, hakim pasti mendapat tekanan. Tapi, hakim Sarpin tidak boleh takut dengan tekanan dari manapun. "Apalagi saat ini dia kan sedang disorot. Jadi, dia harus memutus yang betul-betul dia yakini, agar dia dipercaya masyarakat lagi," jelasnya. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya