Berita

sarpin rizaldi/net

Hukum

PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN

Hakim Sarpin Mungkin Pilih Opsi Ketiga

MINGGU, 15 FEBRUARI 2015 | 23:32 WIB | LAPORAN:

. Tekanan untuk hakim Sarpin Rizaldi luar biasa besar. Menjelang putusan praperadilan pada Senin pagi (16/2), dua kubu akan menggelar demonstrasi besar-besaran. Kubu Budi Gunawan mendesak Sarpin menerima praperadilan itu. Kubu pendukung KPK meminta Sarpin tak ragu menolaknya. Dengan tekanan seperti ini, bisa saja Sarpin tidak menolak atau menerika gugatan itu, melainkan memilih opsi ketiga.

Para pengiat dan pemerhati hukum menyebut opsi ketiga itu ada. "Hakim bisa bersifat netral atau menyatakan kurang lengkap pihak yang dibawa ke pengadilannya," ucap Direktur Eksekutif Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada redaksi, Minggu (15/2).

Boyamin menilai, kemungkinan ini cukup besar. Pasalnya, saat persidangan pekan kemarin, kubu Budi tidak bisa menghadirkan pihak Bareskrim Mabes Polri yang pernah menangani kasus rekening gendutnya. Hasil penyelidikan Bareskrim hanya disampaikan pengacara Budi.


"Hakim kan tidak tahu proses penyelidikan di Bareskrim dulu. Tapi pihak Budi tidak bisa menghadirkan Bareskrimnya, hanya klaim dari pengacaranya. Jadi, bisa saja ditanyakan kurang lengkap," jelasnya.

Jika betul dinyatanya kurang lengkap, urusannya jadi panjang lagi. Budi bisa mengajukan gugatan baru dengan melengkapi pihak terkait. "BG bisa gugat lagi dengan melengkapi pihak itu," jelas Boyamin.

Pakar hukum Universitas Trisaksi Yenti Garnasih juga menilai ada kemungkinan hakim memilih opsi ketiga. Namun, opsi ketiga yang dia maksud adalah menyatakan tidak berwenang. "Paling-paling kemungkinan menyatakan perkara tidak bisa diperiksa alias NO," jelasnya kepada redaksi.

Jika merujuk Pasal 77 KUHAP, kata Yenti, memang perkara yang diajukan Budi harusnya tidak diperiksa. Dalam pasal itu, yang bisa dipraperadilakan adalah penahanan, penangkapan, penghentian penyidikan dan penuntutan.

Namun, arti menyatakan tidak bisa diperiksa atau NO sama saja dengan menyatakan menolak gugatan Budi. Karena dengan NO itu, berarti memang status tersangka Budi tidak bisa digugat.

Soal tekanan, Yenti menyebut bagi hakim tekanan adalah hal biasa. Dalam setiap menangani perkara, hakim pasti mendapat tekanan. Tapi, hakim Sarpin tidak boleh takut dengan tekanan dari manapun. "Apalagi saat ini dia kan sedang disorot. Jadi, dia harus memutus yang betul-betul dia yakini, agar dia dipercaya masyarakat lagi," jelasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya