Berita

ilustrasi, Batu Mulia

Bisnis

Mulai Juli, Batu Mulia Bakal Kena Pajak 5 %

Tingkatkan Penerimaan Negara
SABTU, 14 FEBRUARI 2015 | 06:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah terus melakukan terobosan dalam meningkatkan penerimaan pajak. Salah satu cara mendongkraknya adalah dengan mengenakan pajak untuk batu akik.

Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramu­dito mengatakan, pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) men­genai pajak barang mewah lewat Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Dengan adanya revisi ini, maka batu akik yang dianggap barang mewah akan menjadi obyek kena pajak. Saat ini, batu akik memang sedang naik daun. Dari masyarakat kelas bawah, hingga pejabat ban­yak yang mengoleksi batu akik. Harganya tinggi dan mengalah­kan harga logam mulia.


Sigit mengatakan, penerapan pajak untuk batu akik akan di mulai Juli. Saat ini, dia bilang, pihaknya tengah tengah meng­godok aturan mengenai pajak barang berharga. "Mungkin nanti setelah Juni lah. Sekarang kita harus godok semua aturan­nya, saya harapkan sebelum Juni semua selesai," ujarnya, di Jakarta, kemarin.

Lalu berapakah besaran pajak yang diberlakukan untuk batu akik? Sigit mengatakan, besa­ran pajaknya akan sekitar lima persen yang harus dibayarkan di muka. "Tinggal bayar pajak saja 5 persen. Itu kan hanya tam­bahan pajak, artinya dia orang kaya kan, itu kan kena pajak itu," jelas dia.

Beberapa kalangan sebelumnya memproites pengenaan pajak pada batu akik. Pasalnya, perluasan objek pajak masih luas, terutama untuk barang-barang mewah lainnya. Seperti surat berharga.

Untuk diketahui, target peneri­maan negara yang disepakati dalam pembahasan Rancangan Ang­garan Pendapatan Negara Peruba­han (APBNP) sebesar Rp 1.489,3 triliun atau naik Rp 4,7 triliun dari usulan Rp 1.484,6 triliun.

Dia berharap, kontribusi para artis dalam upaya peningkatan kesadaran dan kepedulian atas kewajiban perpajakannya. Sigit juga menginginkan adanya pe­rubahan paradigma atas wajib pajak (WP). Dari yang tadinya disebut wajib pajak menjadi pembayar pajak.

Sigit mengungkapkan, bahwa kepatuhan WP pribadi di kalan­gan profesional masih sangat rendah. Dari 2,73 juta WP non-karyawan orang pribadi yang wajib SPT tahunan, hanya 637 ribu atau sekitar 23 persen yang menyampaikannya. "Pada 2014 dari Rp 981,9 triliun realisasi penerimaan pajak, hanya Rp 4,7 triliun yang berasal dari WP pribadi," kata Sigit.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo men­gatakan selain batu akik, ada beberapa barang lainnya yang dikenakan pajak tersebut. Sep­erti berlian, mutiara, emas dan batu permata. Sementara untuk tarif pajaknya, kata dia, paling kecil 0,5 hingga 1,5 persen. Sehingga nantinya akan ada peningkatan penerimaan pajak untuk negara. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya