Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

SURAT ANAS URBANINGRUM

Imam Kentut, Shalat Jamaah Jalan Terus

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 22:35 WIB | LAPORAN:

Dari balik sel tahanan KPK, terpidana kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, menyinggung lembaga anti korupsi yang dirundung masalah itu.

Selama ini, sang mantan Ketua Umum Partai Demokrat rajin berkicau mengenai banyak hal terutama perkembangan politik terkini lewat akun twitter (@anasurbaingrum).

Kali ini Anas menulis surat. Hal yang dibahasnya terkait situasi yang melibatkan KPK dalam polemik perseteruan dengan Polri, dan di mana para pimpinannya dilaporkan dengan perkara pidana di kepolisian.


Dengan perumpamaan "imam yang kentut", ia mengimbau imam sadar untuk segera meninggalkan posisinya untuk diganti salah satu makmumnya.

Sebelum di surat pertama Anas menekankan bahwa penyelamatan KPK harus dilakukan lewat cara yang benar. Bukan dengan cara membela orang-orang bermasalah yang ada di dalam KPK.

Surat Anas kemudian disampaikan melalui pengacaranya, Handika Honggo Wongso, ke KPK, pada Jumat (13/2).

Inilah isi surat Anas yang kedua berjudul: "Imam Kentut, Shalat Jamaah Jalan Terus"

1. Apakah shalat berjamaah harus bubar kalau imamnya kentut? Jelas tidak. Shalat berjamaah tetap sah dan bisa dilanjutkan dengan cara melakukan penggantian imam.

2. Justru shalat berjamaah akan tidak sah kalau imam yang kentut tetap dibiarkan melanjutkan tugasnya, baik karena imamnya tidak mau diganti atau lantaran ma'mumnya tidak ada yang mau menggantikan.

3. Idealnya, imam yang kentut, sadar untuk segera meninggalkan posisinya untuk diganti salah satu makmumnya. Makmum juga harus berani mengingatkan imamnya. Jangankan imam yang kentut, imam yang salah bacaan saja harus diingatkan.

4. Jika sekarang ada masalah, yang bermasalah di KPK bukan shalat berjamaahnya. Yang dianggap bermasalah adalah imamnya. Lembaga KPK dapat diselamatkan dan harus diselamatkan. Jangan sampai karena imamnya yang kentut lalu shalat berjamaahnya jadi bubar.

5. KPK wajib diselamatkan dan bahkan diperkuat andaikan ada imamnya yang melakukan pelanggaran etik atau hukum. Terhadap imam KPK harus diberikan kesempatan membela diri secara adil, agar jelas dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.

[ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya