Berita

komjen budi gunawan

Hukum

Saksi Ahli KPK Benarkan Langkah Budi Gunawan

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 22:19 WIB | LAPORAN:

Penetapan tersangka terhadap seseorang oleh penegak hukum, sebagaimana yang dialami oleh Komjen Budi Gunawan akibat langkah KPK, diperbolehkan untuk diuji di praperadilan.

Penjelasan tersebut mengejutkan. Karena, pernyataan tersebut keluar dari Dosen Filsafat Hukum dari Universitas Padjajaran, Bernard Arif Sidharta, yang dihadirkan sebagai saksi ahli KPK. Sementara para "pendukung" KPK selama ini menilai praperadilan Budi Gunawan tidak sah.

"Kalau memang itu (penetapan tersangka) disebabkan penyalahgunaan kekuasaan itu bisa di praperadilan-kan," kata Bernard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/2).


Bernard menjelaskan, secara historis lembaga praperadilan di Indonesia diadopsi dari lembaga praperadilan di luar negeri, khususnya di Inggris. Setiap warga negara, kata dia, bisa mengajukan keberatan jika merasa penegak hukum berbuat sewenang-wenang.

Awalnya, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengajukan pertanyaan kepada Bernard seputar kewenangan praperadilan menyidangkan penetapan tersangka seseorang. Dia meminta Bernard berandai-andai dijadikan tersangka secara sewenang-wenang oleh penegak hukum.

"Saudara ditetapkan sebagai tersangka, tapi Anda merasa itu sewenang-wenang. Keberatan tidak?" tanya Sarpin.

"Bahwa saya diperlakukan seperti itu, tentu saya keberatan. Tapi supaya yakin, tunggu sidang praperadilan-nya," jawab Bernard.

Kuasa hukum Budi Gunawan tidak mau kalah mengajukan pertanyaan seputar penetapan tersangka yang bisa diuji di praperadilan ini.

"Menyangkut pertanyaan hakim tadi, apabila penetapan tersangka sewenang-wenang, ke mana minta keadilan ini?" tanya Maqdir Ismail, kuasa hukum Budi Gunawan.

"Praperadilan," jawab Bernard singkat. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya