Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kontras Protes Pelanggaran Hak Beragama dalam Eksekusi Mati Maro Archer

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Ada beberapa elemen Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilai dilanggar oleh tata cara eksekusi mati di Indonesia.

"Hak untuk tidak disiksa dan hak atas hidup yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1 UUD 1945) gagal diterjemahkan negara dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan HAM," ujar aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Puri Kencana Putri, dalam konferensi persnya yang digelar di kantor Kontras, Jakarta (Jumat, 13/2).

Kontras menyorot eksekusi 6 orang terpidana mati tanggal 18 Januari 2015, di mana rata-rata terpidana bertahan 10 hingga 15 menit hingga dinyatakan meninggal dunia.


"Rasa sakit yang harus mereka derita selama 10 hingga 15 menit tidak pernah menjadi pertimbangan negara dalam membuka ruang evaluasi atas praktik hukuman mati di Indonesia," sambungnya.

Selain itu, Putri menyorot pengingkaran jaminan kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan ketika eksekusi mati dilaksanakan kepada Marco Archer. Marco yang konon berprofesi sebagai pilot adalah terpidana kasus kokain sebanyak 13,4 kilogram.

"Dia yang beragama Katolik tidak mendapatkan the last sacraments sebagaimana yang harus dimiliki oleh setiap penganut agama Katolik. Protes keras sudah dilayangkan kepada Pemerintah Indonesia melalui Pastur Patrick Edward Burrows selaku pendamping spritual Marco Archer," tegasnya.

Marco divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Juni 2004. Dalam persidangan, Marco mengakui kondisi sulit yang menimpanya hingga harus membayar utang setelah berobat cukup lama akibat penyakitnya. Tetapi pembelaan ini tidak diindahkan oleh majelis hakim.

Ia mengajukan banding sampai tingkat Mahkamah Agung (MA), tetapi putusan terhadapnya tetap hukuman mati.
 
Marco juga diketahui mengajukan beberapa kali grasi, hingga terakhir grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2014 lalu.  [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya