Berita

Hukum

Saksi Ahli KPK: Aturan Teknis Lembaga Ad Hoc di Indonesia Masih Ambigu

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 10:51 WIB | LAPORAN:

Posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga hukum ad hoc belum dijelaskan secara rinci dalam UU.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim termohon KPK dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Jumat (13/2).

"Akhirnya modelnya menjadi tidak seragam dan ambigu, sehingga saat ini aturan teknis mengenai sebuah lembaga negara independen di Indonesia masih belum jelas," lanjut Zainal.


Menurut Zainal, keberadaan lembaga-lembaga ad hoc seperti KPK lantaran ketidakpercayaan terhadap lembaga yang lama. Karena independen makanya lembaga ini bebas dari campur tangan presiden.

"Sifat kepemimpinannya collegial collective dan penggantian komisionernya dilakukan secara berjenjang dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan," kata Zainal.

Selain Zainal, KPK juga menghadirkan saksi ahli lain dari Universitas Padjajaran, Bernad Arif Sidharta.

Sidang praperadilan pemohon Komjen Pol Budi Gunawan kembali dilanjutkan hari ini. dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan KPK. "Kami mengajukan dua saksi ahli. Karena waktunya yang cukup sempit hari ini," kata kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang di ruang sidang.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya