Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans (sekarang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Jamaludin Malik jadi tersangka KPK.
Jamal ditetapkan menjadi tersangka setelah pihak KPK menemukan dua alat bukti dan meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Oleh KPK, Jamal disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014.
"Modusnya adalah pemerasan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran, terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (12/2) malam.
Soal berapa total jumlah pemerasan yang dilakukan olehnya tak dirincikan Priharsa. Yang pasti, perbuatan Jamal telah merugikan keuangan negara.
‎"Dia disangka dengan Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 jo Pasal 421, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," terang Priharsa.
Setelah menaikan penyidikan kasus ini, KPK kata dia langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi sejak Rabu (11/2) kemarin, hingga Kamis (12/2) dinihari.
Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat ini bernama Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa), di Kalibata, Jakarta Selatan.
Selanjutnya di rumah tersangka yang berada di Cinere, Jakarta Selatan dan rumah seseorang bernama M. Arsyad Nurdin yang merupakan mantan Direktur PT PKT, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berada di kawasan Jati Bening.
"Dari penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit treadmill yang diduga merupakan hasil pemerasan," tandas Priharsa.
[rus]