Mandra "Si Doel" kaget dengan statusnya sebagai terÂsangka kasus korupsi di TVRI oleh Kejaksaan Agung. Apa reaksi persisnya dari seniman betawi bernama lengkap Mandra Naih ini?
"Belum terima surat apa-apa dan gak ada pemberitahuan apapÂun. Saya tahu jadi tersangka dari tipi," kata Mandra dalam jumpa pers di rumahnya, kemarin.
Selanjutnya, seraya didampÂingi kuasa hukum Sonie SudarÂsono, Mandra seketika mewek, meneteskan air mata atas fakta ia menjadi pesakitan.
"Saya siap ikutin proses huÂkum. Saya mau ini semua dibuÂka, biar jelas siapa yang salah dan nikmatin uangnya. Kalau saya makan duit yang dituduhÂkan sumpahin saja rame-rame. Saya siap," kata Mandra.
Terus minta disumpahi kaÂlau terbukti korupsi, ia merasa bukan seperti yang dituduhkan Kejagung.
"Kafir saya kalau korupsi. Dan biar mati saya nggak wajar, kaÂlau saya melakukan itu. Korupsi ini adalah hal yang saya benci. Sejak kecil saya diajarin agama yang sangat kuat. Saya takut maÂkan hak orang. Sepeser pun saya nggak akan makan hak orang dengan korupsi ini. Nauzubillah Minzalik, kalau saya melakukan itu," papar Mandra sambil meÂnangis tersedu-sedu.
Penetapan tersangka ini terkait perusahaan milik Mandra yakni PTViandra Production yang perÂnah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRIsenilai Rp 40 miliar.
Di tempat lain, eks presenter dan anggota Komisi I DPR Meutya Hafid menyatakan TVRI tak pernah berkomunikasi apalÂagi berkonsultasi soal kasus program siap siar yang menjerat Mandra itu.
"Komunikasi kami (Komisi I) dengan Dewan Pengawas TVRIkurang baik. Kami juga heran kenapa susah sekali berkomuÂnikasi dengan Dewan Pengawas sehingga hal-hal seperti ini tidak pernah mereka laporkan kepada kami," kata Meutya.
Ia mengeluhkan banyaknya salah kelola di perusahaan pelat merah tersebut. "
Wrong people at the very strategic public comÂpany. Itu yang bikin karut-marut di TVRI berkepanjangan," ujar Meutya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) RWidyo Pramono, Selasa (10/1), menyebutkan Mandra dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012. Tender itu diduga bermasalah.
Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menÂetapkan dua tersangka lainÂnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PTMedia Art Image dan Pejabat Pembuat KomitÂmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. ***