Berita

romli atmasasmita/net

Hukum

Saksi Ahli: Mutlak, Status Tersangka Komjen BG Harus Diputuskan 5 Pimpinan KPK

RABU, 11 FEBRUARI 2015 | 15:13 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pidana asal Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita menegaskan, penetapan tersangka harus melibatkan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mutlak harus lima pimpinan, KPK tidak baca UU KPK dengan bener. Menurut anda lebih tahu Abraham Samad atau saya?," kata Romli kepada wartawan di sela sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (11/2).

Ditinggal Busyro Muqoddas, maka praktis hanya tersisa empat pimpinan KPK saat keputusan penetapan status tersangka Budi Gunawan. Menurut Romli, KPK harus segera berinisiatif mencari pengganti Busyro yang habis masa tugasnnya, dengan mengusulkan kepada presiden.


Dengan demikian, keputusan yang diambil, terlebih jika berkaitan penetapan tersangka seseorang, memiliki pendapat yang cukup. Romli menegaskan, korupsi merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa maka penanganannya pun harus berdasarkan pada sikap kehati-hatian.

"Lima lebih baik dari tiga atau dua. Karena kewenangan yang luar biasa itu harus ada pendapat yang cukup," kata Romli.

Masih menurut Romli, paling lambat Agustus depan pimpinan KPK haruslah lengkap lima orang. Sebaiknya pula jalur Keppres dihindari.

"Perppu Plt pimpinan KPK harus dikeluarkan," demikian Romli.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya