Berita

romli atmasasmita/net

Hukum

Saksi Ahli: Mutlak, Status Tersangka Komjen BG Harus Diputuskan 5 Pimpinan KPK

RABU, 11 FEBRUARI 2015 | 15:13 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pidana asal Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita menegaskan, penetapan tersangka harus melibatkan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mutlak harus lima pimpinan, KPK tidak baca UU KPK dengan bener. Menurut anda lebih tahu Abraham Samad atau saya?," kata Romli kepada wartawan di sela sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (11/2).

Ditinggal Busyro Muqoddas, maka praktis hanya tersisa empat pimpinan KPK saat keputusan penetapan status tersangka Budi Gunawan. Menurut Romli, KPK harus segera berinisiatif mencari pengganti Busyro yang habis masa tugasnnya, dengan mengusulkan kepada presiden.


Dengan demikian, keputusan yang diambil, terlebih jika berkaitan penetapan tersangka seseorang, memiliki pendapat yang cukup. Romli menegaskan, korupsi merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa maka penanganannya pun harus berdasarkan pada sikap kehati-hatian.

"Lima lebih baik dari tiga atau dua. Karena kewenangan yang luar biasa itu harus ada pendapat yang cukup," kata Romli.

Masih menurut Romli, paling lambat Agustus depan pimpinan KPK haruslah lengkap lima orang. Sebaiknya pula jalur Keppres dihindari.

"Perppu Plt pimpinan KPK harus dikeluarkan," demikian Romli.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya