Berita

romli atmasasmita/net

Hukum

Saksi Ahli: Mutlak, Status Tersangka Komjen BG Harus Diputuskan 5 Pimpinan KPK

RABU, 11 FEBRUARI 2015 | 15:13 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pidana asal Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita menegaskan, penetapan tersangka harus melibatkan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mutlak harus lima pimpinan, KPK tidak baca UU KPK dengan bener. Menurut anda lebih tahu Abraham Samad atau saya?," kata Romli kepada wartawan di sela sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (11/2).

Ditinggal Busyro Muqoddas, maka praktis hanya tersisa empat pimpinan KPK saat keputusan penetapan status tersangka Budi Gunawan. Menurut Romli, KPK harus segera berinisiatif mencari pengganti Busyro yang habis masa tugasnnya, dengan mengusulkan kepada presiden.


Dengan demikian, keputusan yang diambil, terlebih jika berkaitan penetapan tersangka seseorang, memiliki pendapat yang cukup. Romli menegaskan, korupsi merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa maka penanganannya pun harus berdasarkan pada sikap kehati-hatian.

"Lima lebih baik dari tiga atau dua. Karena kewenangan yang luar biasa itu harus ada pendapat yang cukup," kata Romli.

Masih menurut Romli, paling lambat Agustus depan pimpinan KPK haruslah lengkap lima orang. Sebaiknya pula jalur Keppres dihindari.

"Perppu Plt pimpinan KPK harus dikeluarkan," demikian Romli.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya