Berita

Kubu Ical: Penyelesaian Perselisihan Lewat Mahkamah Partai Sudah Terlambat

RABU, 11 FEBRUARI 2015 | 03:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Tim Penyelamat Partai Golkar kubu Agung Laksono dan menerima eksepsi Golkar kubu Aburizal Bakrie. Keputusan PN Jakarta Pusat tersebut sebenarnya cukup memberi sinyal bahwa legal standing atau kedudukan hukum kubu Agung Laksono tidak jelas.

Demikian disampaikan Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo, dalam pesan singkatnya Selasa malam (10/2).

"Sekarang mereka ingin membawa kembali persoalan ini ke Mahkamah Partai yang sebelumnya mereka tuding tidak netral dan menjadi dasar gugatan Agung Cs ke PN Jakpus,"  ucapnya.


Dia sendiri berpandangan, jalur penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai adalah pilihan yang sudah terlambat. Mengingat, Mahkamah Partai sudah pernah mengeluarkan rekomendasi pada Desember 2014 yang lalu.

"Saya sendiri sudah bisa memprediksi, siapapun yang dikalahkan di Mahkamah Partai nanti, pasti akan menuding Mahkamah Partai tersebut tidak netral. Karena ketuanya adalah Prof Muladi yang mendukung Munas Bali (Ical). Jadi, pasti kusut lagi," ungkapnya.

Karena itu, kubu Ical belum memastikan apakah akan hadir dalam sidang Mahkamah Partai Golkar yang sedianya akan digelar hari ini Rabu (11/5) pukul 11.00 WIB di Aula Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat.

"Kendati kubu Ancol ngotot, kita sendiri belum memutuskan apakah akan hadir atau tidak mengingat proses pengadilan gugatan kami di PN Jakarta Barat sedang berjalan," tuturnya.

Karena menurutnya, lebih baik perselisihan tersebut dituntaskan di pengadilan. "Toh, hanya tinggal beberapa minggu lagi saja. Kalau kubu Ancol merasa paling benar, kenapa takut membuka kebenaran  pengadilan?" tegasnya mempertanyakan. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya