Berita

Nusantara

Munas Hipmi Tak Tuntas, Gejolak Merembet ke Daerah

SENIN, 09 FEBRUARI 2015 | 17:59 WIB | LAPORAN:

. Tidak selesainya Munas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Bandung Jawa Barat pertengahan Januari lalu, membawa gejolak ke daerah. Badan Pengurus Daerah (BPD) Hipmi Provinsi Kalimantan Barat menggelar musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) memberhentikan pengurus yang lama.

"Dalam Munas Hipmi di Bandung kemarin, kami berpendapat ketua BPD Hipmi Kalbar tidak transparan dan melanggar kode etik. Makanya 12 dari 14 BPC Hipmi di Provinsi Kalbar menyampaikan mosi tidak percaya dan menggelar Musdalub pada Minggu (8/2) kemarin," kata Nedy Ahmad yang baru terpilih sebagai ketua BPD Kalbar dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (9/2).

Menurut Nedy, saat Musdalub 12 pengurus BPC yang hadir kompak menyatakan pandangan. M Rifal selaku Ketua BPD Hipmi Kalbar sebelumnya dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan mengabaikan proses organisasi.


"Dia (M. Rifal) memberi dukungan resmi di Munas Bandung pada salah satu kandidat tanpa melalui koordinasi dengan pengurus. Tidak ada rapat pleno sebagaimana diatur AD/ART memberi pandangan di Munas," kata Nedy.

Tak hanya itu, saat semua pengurus BPC melakukan mosi tidak percaya hingga menggelar Musdalub, M Rifal menolak memberi penjelasan. Karena itu, atas saran dari pengurus BPP Hipmi yang baru saja dimisioner serta pimpinan sidang di munas kemarin, Musdalub pun digelar.

"Jadi, Musdalub ini sudah ada atas sepengetahuan pengurus pusat dan juga piminan sidang saat munas di Bandung kemarin. Rifal sendiri sudah kami undang, tapi mengatakan tidak mau hadir," katanya.

Terkait dukungan, Nedy menegaskan bahwa kepengurusan baru hasil Munaslub ini tidak menerima keputusan yang dibacakan M. Rifal saat di Bandung. Karena itu, dia menjamin, bila dukungan yang akan diberikan oleh BPD Kalbar akan berbeda dengan sebelumnya.

"Melalui rapat pleno kami sudah memutuskan mendukung Bahil Lahadalia sebagai Ketua Umum Hipmi. Dukungan ini akan kami sampaikan pada Munas lanjutan di Bogor mendatang," bebernya.

Secara terpisah M Rifal menilai Musdalub yang digelar melengserkan dirinya adalah tindakan illegal. Apalagi, dia mengaku tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti dituduhkan pengurus BPC. "Itu Musdalub ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART serta PO organisasi Hipmi," kata Rifal.

Ketua Bidang Organisasi dan Hukum BPD Hipmi Kalbar, Fransisco Wardianus menegaskan, Musdalub adalah cacat hukum dan ilegal karena cenderung dipaksakan. Dia menjelaskan AD/ART Hipmi menjelaskan penyelenggaraan  Musdalub harus mengikuti beberapa langkah atau tahapan yang dilakukan.

Tahapan atau persyaratan itu, 2/3 (dalam pasal 15 poin 3) mendapat persetujuanan BPD Hipmi Kalbar dan disetujui  unsur BPP. "Saat ini tidak ada BPP karena sudah demisioner. Ini sangat jelas teman-teman BPC yang Musdalub saat ini melanggar dan itu salah," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya