Berita

ILUSTRASI/IST

Dampak Aturan Minuman Beralkohol, Minimarket Jadi Bersih

SENIN, 09 FEBRUARI 2015 | 01:03 WIB

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket, ternyata juga didukung oleh pegawai minimarket.

Menurut salah satu pegawai minimarket yang enggan disebut namanya ketika ditemui RMOLJakarta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dirinya setuju dengan adanya peraturan tersebut.

"Saja setuju adanya aturan itu (pelarangan penjualan minuman beralkohol). Aturan itu membuat minimarket bersih dan tidak kotor," kata pegawai tersebut kepada RMOLJakarta, Minggu (8/2).


Dia menjelaskan, saat aturan tersebut belum ada, kondisi minimarketnya itu kerap menjadi kotor.

"Sebelum ada aturan itu, tempat kita biasanya kotor. Kotornya itu karena banyak sampah botol minuman itu, dan bekas muntah dari konsumen yang mabuk. Sejak diterapkan, sekarang tempat kita menjadi lebih bersih," ungkap dia.

Lebih jauh, ia juga mengaku dengan adanya aturan tersebut tempat kerjanya itu menjadi lebih nyaman.

"Sekarang juga tempat kita lebih nyaman, soalnya pas aturan itu belum ada yang minum-minum sampai mabuk, sering buat rusuh, kalau sekarang tidak lagi," imbuh dia.

Untuk diketahui, Permendag Nomor 6 Tahun 2015 baru akan benar-benar berlaku pada 16 April 2015 mendatang. Didalamnya, mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.

Terkait masalah penerapan peraturan ini, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan pihaknya akan memberikan waktu selama 3 bulan kepada minimarket atau distributor, untuk bisa membereskan stok-stok yang ada. [Prasetyo/sim/jkt/man]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya