Berita

ilustrasi/net

TPI Segera Laporkan MNCTV ke OJK

SABTU, 07 FEBRUARI 2015 | 03:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dalam waktu dekat Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) akan mengadukan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal yang dilakukan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hal yang kami laporkan adalah tindakan MNC mengklaim kepemilikan TPI sebagai bagian dari MNC," ujar Sekretaris Perusahaan PT CTPI Melki Laka Lena dalam keterangan yang diterima redaksi sesaat lalu (Sabtu, 7/2).

Melki menjelaskan bahwa MNC yang berdiri sejak 1997 telah tercatat di bursa efek Indonesia sejak 22 Juni 2007. Dalam laman resminya MNC secara jelas mengklaim memiliki tiga TV free to air (FTA) yaitu RCTI, MNCTV dan GlobalTV. Sementara yang dimaksud MNCTV oleh PT MNC dalam website tersebut adalah nama udara atau call sign tidak sah dari PT CTPI.


Padahal, pemegang saham mayoritas PT CTPI bukan MNC, melainkan Siti Hardiyanti Rukmana dan kawan-kawan. Fakta jika PT CTPI adalah milik Siti Hardiyanti Rukmana dan bukan milik MNC diperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 238 PK/Pdt/2014 yang memperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 862 K/Pdt/2013 dalam perkara antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan PT Berkah Karya Bersama.

Amar putusan tersebut, jelas Melki, antara lain menyatakan sah dan sesuai dengan hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT CTPI tanggal 17 Maret 2005 dan menyatakan tidak sah RUSLB yang dilakukan PT CTPI tanggal 18 Maret 2005. Berikut segala perikatan yang timbul dan juga segala akibat hukum dari RUPS LB tersebut.

"Dengan adanya putusan MA itu, maka peralihan saham dari Siti Hardiyanti Rukmana ke PT Berkah dan kemudian ke MNC menjadi tidak sah dan juga perubahan nama udara PT CTPI dari TPI ke MNCTV juga tidak sah," katanya.

Dijabarkan Melki bahwa tindakan mengklaim kepemilikan PT CTPI oleh MNC adalah pelanggaran terhadap Pasal 93 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.

"Tindakan mengklaim kepemilikan PT CTPI oleh MNC tidak hanya merugikan Siti Hardiyanti Rukmana sebagai pemilik sah, tetapi juga merugikan masyarakat luas, terutama mereka yang membeli saham MNC," jelasnya.

"OJK harus merespon pelanggaran ini dengan cepat dan kami berharap agar OJK bisa menjatuhkan sanksi kepada MNC atau pribadi-pribadi yang bertanggung jawab atas tindakan mengklaim kepemilikan PT CTPI sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," demikian Melki. [why]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya