Berita

Sebaiknya Abraham Samad Legowo Mundur

KAMIS, 05 FEBRUARI 2015 | 20:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad didesak untuk mundur dari jabatannya karena sudah melanggar kode etik sebagaimana disebut Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Abraham Samad sebaiknya mundur secara legowo. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, namun secara etika dia tidak etis menjadi komisioner KPK," ujar peneliti utama The Jokowi Institute pada Jokowi Watch, Junaidi, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2).

Dalam catatan dia, setidaknya Abraham sudah dua kali melanggar kode etik. Pertama terkait kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum, kedua bertemu petinggi PDIP untuk lobi-lobi agar menjadi cawapres Jokowi pada Pilpres 2014 lalu. Untuk kasus yang kedua, Junaidi yakin Abraham tak bisa mengelak. Sudah muncul di media misalnya dari bukti foto, maupun pengakuan Supriansyah sebagai pemilik apartemen tempat pertemuan digelar.


Dan jika terbukti melanggar, katanya, Samad bisa kena sanksi hukuman 5 tahun penjara.

"Sebaiknya Abraham jujur dan punya rasa malu. Jangan tunggu mundur setelah dibuka Komite Etik KPK," tantangnya.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor ini juga mendorong agar Samad segera disidangkan di Majelis Etik KPK.

"Samad sudah pernah mendapat teguran keras karena melakukan kesalahan bersama-sama dengan wanita pada sidang etik kasus Sprindik Anas Urbaningrum. Kalau nanti diadakan lagi sidang etik, saya yakin dia akan terbukti melanggar," tukasnya.[dem]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya