Tim Advokasi Jokowi Watch mengadukaan Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto ke Menkopolhukam Teddy Edhy Pudijatno atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam menangani perkara kepemilikan tanah keluarga H Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot.
Aturan yang dilanggar AKBP Sonny dalam menangani laporan polisi (LP) No.Pol: LP/B/1068/XI/2014/JABAR/RES BGR tanggal 6 November 2014 adalah peraturan Mahmakamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan perturan Kepolisian RI. AKBP Sonny dilaporkan ke Menkopolhukam setelah baru-baru ini tim yang diketuai Junaidi juga mengadukannay ke Wakapolri.
"Kami berharap Menkopolhukam dapat memantau dan atau sekaligus menganalisa LP ini sehingga bisa didapat kesimpulan apakah bisa diselidiki atau harus ditangguhkan," kata Junaidi seperti dilansir RMOLJabar, Rabu (4/1).
Ia menyebut, peraturan yang dilanggar AKBP Sonny adalah peraturan MA Nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 tahun 1980, surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan Kejagung serta Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 61 dan 62. Junaidi yang juga kuasa hukum dari Ade Sutisna selaku penerima kuasa dari keluarga besar H Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran menambahkan, dari laporan ada beberapa hal yang menyimpang dalam penanganan perkara tersebut. Pertama, terkait posisi hukum dan hubungan hukum antara pelapor terhadap objek laporan.
Menurut dia pelapor bukanlah pihak dalam kaitan kasus perdata yang saat ini masih sedang berlangsung di pengadilan Cibinong. Selain itu, pelapor juga bukan orang yang mempunyai hak atas kepemilikan tanah. Hal ini perlu disorot kerana karena nanti akan terkait dengan bentuk atau jumlah kerugian materil serta kerugian immateril terkait perkara ini.
Kasus perdata kepemilikan tanah ini, masih menurut Junaidi, sampai hari ini masih berproses dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Karenanya dia berharap Menkopolhukam dan Wakapolri bisa memantau proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kabupaten Bogor, dan tidak membiarkan prosesnya berbenturan dengan aturan teknis.
"Saat ini, Kapolres sudah nyata-nyata melakukan perlawanan terhadap peraturan teknis dalam sistem peradilan. Kami minta agar Plt Kapolri dan Menkopulhukam bisa memantau kasus ini," jelasnya.
Dijelaskan Junadi, laporan perkara kepemilikan tanah ini tidak perlu ditangguhkan oleh majelis hakim. Sebab laporan ini sudah diantisipasi oleh PERMA Nomor 1 Tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980 serta ditolak Kejaksaan Negeri Cibonong karena melawan surat Kejaksaan Agung RI tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya Berupa Tanah Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.
"Semoga Menkopolhukam bisa membenahi institusi Polri yang kita andalkan untuk menciptakan rasa adil dari sisi hukum," tukas Junaidi, pengajar hukum di Universitas Djuanda.
[dem]