Berita

Tunda Kenaikan Pangkat Anak Buah, Kajati Jabar Diskriminatif

RABU, 04 FEBRUARI 2015 | 17:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Ferry Wibisono disorot. Mantan Direktur Penuntutan KPK itu dinilai bertindak diskrimantif dan arogan dengan melakukan penundaan kenaikan pangkat terhadap bawahannya.

"Saya mendapat laporan bahwa Kejati Jawa Barat  Ferry Wibisono telah melakukan diskriminatif penundaan pangkat beberapa jaksa di struktural maupun fungsional," ujar aktivis 98 Bahluluddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2).
 
Jika benar, katanya, tindakan Ferry melanggar Perja Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 terdiri dari 14 kewajiban dan 8 larangan. Salah satu kewajiban Jaksa butir huruf (a). Mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku. Larangan bagi Jaksa butir huruf (a). Menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Sedangkan, butir huruf (f) bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun.
Sikap arogansi itu jelas  melanggar dokrin Tri Krama Adhyaksa yaitu Satya Adhi Wicaksana dan Ketentuan 7 Tertib.”

Sikap arogansi itu jelas  melanggar dokrin Tri Krama Adhyaksa yaitu Satya Adhi Wicaksana dan Ketentuan 7 Tertib.”

Sebagai pimpinan, katanya lagi, harusnya Ferry memberikan contoh yang baik untuk tidak melakukan diskriminasi penundaan pangkat. Jangan mentang-mentang eks Dirtut di KPK bersikap arogansi kepada bawahan. Kebijaksanaan pimpinan itu panutan bawahannya. Kini, lanjutnya, jajaran jaksa di Kejati Jawa Barat telah resah akibat ulah dan perilaku Ferry.

"Penundaan pangkat itu sebenarnya tak jadi masalah ketika sang jaksa  mempunyai kesalahan di bidang displin maupun etika. Tapi penundaan pangkat yang terjadi di Kejati Jawa Barat karena faktor egoisme pimpinanya. Ini sudah tidak masuk akal," ucapnya.
 
Sejatinya, mutasi atau promosi pangkat seorang jaksa struktural terjadi tiap 6 bulan, sedangkan jaksa fungsional 1 tahun.

"Kami mendesak Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa Kajati Jawa Barat," pungkasnya.
 
Ditempat terpisah, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Kaspudin Nor mengatakan ketika pimpinan bersikap arogansi dan menunda kepangkatan bawahannya, bisa dikatakan pimpinan tersebut tidak profesional.

"Penundaan kepangkatan atas dasar faktor perseorangan ataupun pilih kasih adalah tindakan yang tidak objektif. Hal ini justru  menjadikan para jaksa tidak semangat kerja. Kompetisi karir sudah tidak sehat jadinya," kata Kaspudin.
 
Ia menambahkan, proses mutasi ataupun promosi seorang jaksa harus berdasarkan  kompetensi dan berbasis kinerja yang profesionalisme.

"Maka penempatan itu harus dilakukan melihat masa bakti kerja, di rolling. Jaksa yang dipromosikan pangkatnya harus memiliki profesionalisme. Menguasai bidang, karirnya berprestasi. Pendidikan juga penting. Tapi jika penundaan pangkat karena faktor like and dislike, maka pimpinan tersebut tidak cakap menempati jabatan sebagai Kajati," cetusnya.[dem]
 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya