Berita

Petani Laporkan Ketua PN Karawang ke KY

RABU, 04 FEBRUARI 2015 | 15:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim Advokasi Petani Karawang (Tampar) melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Marsudi Nainggolan dan hakim yang mengadili kasus penyerobotan tanah petani oleh PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) ke Komisi Yudisial (KY). Tampar menegarai proses persidangan penanganan perkara yang berlangsung tidak adil terjadi akibat adanya main mata Ketua PN Karawang dan majelis hakim dengan perusahaan properti tersebut.
 
"Ketua Pengadilan Negeri Karawang dan Majelis Hakim yang menangani perkara ini kami duga kuat telah berpihak dan main mata dengan PT SAMP sehingga proses persidangan dan penangan perkara ini sudah tidak berimbang, bahkan cenderung dipaksakan segera selesai dengan cara-cara paksa agar bisa dieksekusi dan dikuasai oleh PT SAMP," Koordinator Tampar, Eka Prasetya kepada wartawan, Rabu (4/2).

Dia menjelaskan, majelis hakim yang diketuai Hakim Arif selalu memaksakan jadwal bahwa semua pemeriksaan materi perkara harus dilakukan pada waktu yang tidak tepat. Jadwal persidangan perkara yang tadinya dijadwalkan sekali seminggu yakni setiap hari Senin, diubah secara sepihak menjadi dua kali seminggu yakni menjadi setiap hari Senin dan Kamis.
 

 
"Persidangan sering tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara namun diteruskan pemeriksaan-pemeriksaan. Seharusnya, kalau kedua belah pihak tidak hadir majelis hakim melakukan pemanggilan persidangan secara patut. Lah, ini tidak ada pemanggilan secara patut," papar Prasetya.
 
Malahan, katanya, majelis hakim menyuruh Panitera Pengganti untuk memanggil masing-masing pihak lewat telepon. Selain itu, kata dia mencontohkan, sidang misalnya sudah ditunda pada hari Kamis, tahu-tahu surat panggilan persidangan berikutnya sudah ada pada keesokan harinya. Padahal normalnya, dalam persidangan kasus seperti ini, karena berkenaan dengan dua Pengadilan Tinggi (Jakarta dan Jawa Barat), surat pemanggilan bisa mencapai waktu satu bulan.

Kemudian, dalam persidangan dengan agenda jawaban-jawaban para pihak bersengketa yang seharusnya setiap jawaban diserahkan pada saat persidangan, nyatanya majelis hakim menyuruh Panitera Pengganti untuk menelopon masing-masing pihak untuk menjemput jawaban ke PN Karawang di luar jadwal sidang.

"Jawaban para pihak tidak diserahkan di persidangan, tetapi dijemput dan diminta harus memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. Alasannya, supaya cepat proses persidangan dan segera diberikan replik, sebab jadwal persidangan hanya diminta harus sekali satu agenda acara. Ini aneh sekali," papar Prasetya seperti dilansir RMOLJabar.
 
Dari penelusuran, dijelaskan Prasetya, ada niat bulus yang dimiliki hakim dikarenakan Marsudi Nainggolan hendak pindah tugas dalam waktu dekat ini sehingga perkara dikebut harus segera ada putusan dan eksekusi putusan. Dan jika perkara iini tidak selesai, maka Marsudi tidak akan pindah tugas dengan cepat.
 
"Kami menduga, proses persidangan yang dipaksakan itu adalah dikarenakan adanya deal antara Ketua PN Karawang dengan PT SAMP agar segera selesaikan penanganan perkara dan segera dieksekusi sebelum pindah tugas," ujar Prasetya.
 
Dia mengatakan tiga Ketua PN Karawang terdahulu yang sudah menangani perkara ini sudah menyatakan bahwa tanah petani itu tidak bisa dieksekusi. Bahkan, Ketua Pengadilan Negeri Karawang sebelum Marsudin, Hakim Toro’wa Daeli SH MH, bahkan membuat surat resmi bahwa perkara ini tidak bisa dieksekusi.

"Kok Ketua PN Karawang sekarang menyatakan bisa dieksekusi dan mengakibatkan para petani jadi korban ketidakadilan," ujar Prasetya.[dem]

 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya