Berita

Petani Laporkan Ketua PN Karawang ke KY

RABU, 04 FEBRUARI 2015 | 15:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim Advokasi Petani Karawang (Tampar) melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Marsudi Nainggolan dan hakim yang mengadili kasus penyerobotan tanah petani oleh PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) ke Komisi Yudisial (KY). Tampar menegarai proses persidangan penanganan perkara yang berlangsung tidak adil terjadi akibat adanya main mata Ketua PN Karawang dan majelis hakim dengan perusahaan properti tersebut.
 
"Ketua Pengadilan Negeri Karawang dan Majelis Hakim yang menangani perkara ini kami duga kuat telah berpihak dan main mata dengan PT SAMP sehingga proses persidangan dan penangan perkara ini sudah tidak berimbang, bahkan cenderung dipaksakan segera selesai dengan cara-cara paksa agar bisa dieksekusi dan dikuasai oleh PT SAMP," Koordinator Tampar, Eka Prasetya kepada wartawan, Rabu (4/2).

Dia menjelaskan, majelis hakim yang diketuai Hakim Arif selalu memaksakan jadwal bahwa semua pemeriksaan materi perkara harus dilakukan pada waktu yang tidak tepat. Jadwal persidangan perkara yang tadinya dijadwalkan sekali seminggu yakni setiap hari Senin, diubah secara sepihak menjadi dua kali seminggu yakni menjadi setiap hari Senin dan Kamis.
 

 
"Persidangan sering tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara namun diteruskan pemeriksaan-pemeriksaan. Seharusnya, kalau kedua belah pihak tidak hadir majelis hakim melakukan pemanggilan persidangan secara patut. Lah, ini tidak ada pemanggilan secara patut," papar Prasetya.
 
Malahan, katanya, majelis hakim menyuruh Panitera Pengganti untuk memanggil masing-masing pihak lewat telepon. Selain itu, kata dia mencontohkan, sidang misalnya sudah ditunda pada hari Kamis, tahu-tahu surat panggilan persidangan berikutnya sudah ada pada keesokan harinya. Padahal normalnya, dalam persidangan kasus seperti ini, karena berkenaan dengan dua Pengadilan Tinggi (Jakarta dan Jawa Barat), surat pemanggilan bisa mencapai waktu satu bulan.

Kemudian, dalam persidangan dengan agenda jawaban-jawaban para pihak bersengketa yang seharusnya setiap jawaban diserahkan pada saat persidangan, nyatanya majelis hakim menyuruh Panitera Pengganti untuk menelopon masing-masing pihak untuk menjemput jawaban ke PN Karawang di luar jadwal sidang.

"Jawaban para pihak tidak diserahkan di persidangan, tetapi dijemput dan diminta harus memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. Alasannya, supaya cepat proses persidangan dan segera diberikan replik, sebab jadwal persidangan hanya diminta harus sekali satu agenda acara. Ini aneh sekali," papar Prasetya seperti dilansir RMOLJabar.
 
Dari penelusuran, dijelaskan Prasetya, ada niat bulus yang dimiliki hakim dikarenakan Marsudi Nainggolan hendak pindah tugas dalam waktu dekat ini sehingga perkara dikebut harus segera ada putusan dan eksekusi putusan. Dan jika perkara iini tidak selesai, maka Marsudi tidak akan pindah tugas dengan cepat.
 
"Kami menduga, proses persidangan yang dipaksakan itu adalah dikarenakan adanya deal antara Ketua PN Karawang dengan PT SAMP agar segera selesaikan penanganan perkara dan segera dieksekusi sebelum pindah tugas," ujar Prasetya.
 
Dia mengatakan tiga Ketua PN Karawang terdahulu yang sudah menangani perkara ini sudah menyatakan bahwa tanah petani itu tidak bisa dieksekusi. Bahkan, Ketua Pengadilan Negeri Karawang sebelum Marsudin, Hakim Toro’wa Daeli SH MH, bahkan membuat surat resmi bahwa perkara ini tidak bisa dieksekusi.

"Kok Ketua PN Karawang sekarang menyatakan bisa dieksekusi dan mengakibatkan para petani jadi korban ketidakadilan," ujar Prasetya.[dem]

 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya