Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Aparat TNI-Polri Disalahgunakan untuk Jaga Tanah Sengketa di Karawang

RABU, 04 FEBRUARI 2015 | 01:38 WIB | LAPORAN:

Era reformasi ternyata belum mampu memperbaiki beberapa hal yang menyimpang dari aturan. Buktinya, sampai sekarang masih saja ada personil TNI atau Polri yang dipakai untuk menjaga tanah sengketa.

Padahal, tindakan itu bertentangan dengan semangat reformasi dan berlawanan dengan tugas pokok prajurit TNI dan Polri

Di Telukjambe, Karawang, Jawa Barat, ratusan personil TNI dan Polri ditugaskan untuk menjaga lahan yang menjadi objek sengketa warga dengan PT. Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sejak 2012 diakuisisi PT Agung Podomoro Land (APLN).


Lahan seluas 350 hektar di Desa Margamulya, Desa Wanasari, dan Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe dimenangkan  PT SAMP melalui proses dan putusan sidang pengadilan yang dinilai banyak pihak penuh kejanggalan.

Sejak eksekusi lahan 24 Juni 2014 silam, lahan tersebut masih dijaga ratusan anggota ormas tertentu bersama anggota Polri bersenjata lengkap. Sejumlah oknum TNI dari Korps Marinir pun ikut menjaga lahan masyarakat yang kabarnya dirampas PT SAMP itu.

Sabtu lalu (31/1) dikabarkan, puluhan petani pemilik lahan didampingi aktivis Serikat Petani Karawang (Sepetak) dihadang polisi dan anggota TNI ketika hendak beraktivitas menanam di lahan tersebut.

"Kami minta Agung Podomoro Land agar mengeluarkan bidang-bidang tanah warga yang ikut dieksekusi di Kampung Kiarajaya Desa Margamulya seluas 43 hektar," ujar Ketua Sepetak, Hilal Tamami, kepada wartawan, Selasa (3/2).

Menurut Hilal, sempat ada negosiasi antara perwakilan Sepetak, petani pemilik tanah dengan kepolisian dan pihak APLN. Manajemen APLN diminta untuk gelar perkara sebagai ajang pembuktian surat-surat tanah yang sah.

"Selama prosesnya belum selesai, Sepetak mendesak agar tanah dalam status quo. Artinya, APLN dan warga sama-sama mengawasi lahan, dan kedua pihak dilarang mengelolanya," jelas Hilal.

Ditambahkannya, warga hanya ingin mengambil kembali haknya atas bidang-bidang tanah yang dirampas pada waktu eksekusi. Mereka tidak berurusan dengan pihak lain yang mungkin berkaitan dengan sengketa lahan.

"Ini bukan usaha warga untuk menaikkan harga. Yang mutlak dituntut adalah pengakuan hak atas tanah berdasarkan bukti dan pembayaran pajak yang mereka lakukan bertahun-tahun," tegas Hilal. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya