Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Aparat TNI-Polri Disalahgunakan untuk Jaga Tanah Sengketa di Karawang

RABU, 04 FEBRUARI 2015 | 01:38 WIB | LAPORAN:

Era reformasi ternyata belum mampu memperbaiki beberapa hal yang menyimpang dari aturan. Buktinya, sampai sekarang masih saja ada personil TNI atau Polri yang dipakai untuk menjaga tanah sengketa.

Padahal, tindakan itu bertentangan dengan semangat reformasi dan berlawanan dengan tugas pokok prajurit TNI dan Polri

Di Telukjambe, Karawang, Jawa Barat, ratusan personil TNI dan Polri ditugaskan untuk menjaga lahan yang menjadi objek sengketa warga dengan PT. Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sejak 2012 diakuisisi PT Agung Podomoro Land (APLN).

Lahan seluas 350 hektar di Desa Margamulya, Desa Wanasari, dan Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe dimenangkan  PT SAMP melalui proses dan putusan sidang pengadilan yang dinilai banyak pihak penuh kejanggalan.

Sejak eksekusi lahan 24 Juni 2014 silam, lahan tersebut masih dijaga ratusan anggota ormas tertentu bersama anggota Polri bersenjata lengkap. Sejumlah oknum TNI dari Korps Marinir pun ikut menjaga lahan masyarakat yang kabarnya dirampas PT SAMP itu.

Sabtu lalu (31/1) dikabarkan, puluhan petani pemilik lahan didampingi aktivis Serikat Petani Karawang (Sepetak) dihadang polisi dan anggota TNI ketika hendak beraktivitas menanam di lahan tersebut.

"Kami minta Agung Podomoro Land agar mengeluarkan bidang-bidang tanah warga yang ikut dieksekusi di Kampung Kiarajaya Desa Margamulya seluas 43 hektar," ujar Ketua Sepetak, Hilal Tamami, kepada wartawan, Selasa (3/2).

Menurut Hilal, sempat ada negosiasi antara perwakilan Sepetak, petani pemilik tanah dengan kepolisian dan pihak APLN. Manajemen APLN diminta untuk gelar perkara sebagai ajang pembuktian surat-surat tanah yang sah.

"Selama prosesnya belum selesai, Sepetak mendesak agar tanah dalam status quo. Artinya, APLN dan warga sama-sama mengawasi lahan, dan kedua pihak dilarang mengelolanya," jelas Hilal.

Ditambahkannya, warga hanya ingin mengambil kembali haknya atas bidang-bidang tanah yang dirampas pada waktu eksekusi. Mereka tidak berurusan dengan pihak lain yang mungkin berkaitan dengan sengketa lahan.

"Ini bukan usaha warga untuk menaikkan harga. Yang mutlak dituntut adalah pengakuan hak atas tanah berdasarkan bukti dan pembayaran pajak yang mereka lakukan bertahun-tahun," tegas Hilal. [ald]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

10 Tahun Rezim Jokowi Dapat 3 Rapor Biru, 1 Rapor Merah

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05

Konflik Geopolitik Global Berpotensi Picu Kerugian Ekonomi Dunia hingga Rp227 Ribu Triliun

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04

Arzeti Minta Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Dapat Pendampingan Psikologis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58

KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42

Gerindra Bakal Bangun Oposisi untuk Kontrol Parpol Koalisi?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal China di Bali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Hari Ini, Andi Arief Terbang ke India untuk Transplantasi Hati

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23

Prabowo Hadiri Forum Sinergitas Legislator PKB, Diteriaki "Presiden Kita Berkah"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11

Akomodir Menteri Jokowi, Prabowo Ingin Transisi Tanpa Gejolak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59

Prabowo Tak Akan Frontal Geser Jokowi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44

Selengkapnya