Berita

ILUSTRASI/IST

Aturan Gaji Baru, PNS DKI Diingatkan Sanksi Pelanggaran

SELASA, 03 FEBRUARI 2015 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem penggajian PNS yang baru, dengan menambahkan program Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis.

Terkait sistem baru itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan seluruh PNS di DKI, untuk mematuhi sejumlah aturan yang cukup ketat

"Bila Pergub TKD Dinamis disahkan, akan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi (dan mempunyai sanksi yang cukup tegas)," kata Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (3/2).


Aturan yang harus dipatuhi itu, jelas Ahok, antara lain yakni bagi PNS yang terlambat hadir, akan dipotong gaji Rp 500 ribu per menit. Sanksi kolektif katanya juga akan diberlakukan bila PNS diketahui melanggar aturan.

Untuk sanksi kolektif, katanya bisa berupa pemotongan gaji hingga 10 persen selama 2 bulan berturut-turut. Yang harus dicermati, sanksi ini tidak berlaku individual, melainkan keseluruh PNS yang bekerja di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Berikut rancangan gaji baru yang akan diterima oleh PNS DKI:

- PNS yang menjabat lurah akan mendapat gaji Rp 33 juta/bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp 2.082.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, Tunjangan Transportasi Rp 4.000.000.

- PNS yang menjabat camat akan mendapat gaji mencapai Rp 48 juta/bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan Tunjangan Transportasi Rp 6.500.000.

- PNS yang menjabat walikota akan mendapat Rp 75 juta/bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan Tunjangan Transportasi Rp 9.000.000. [sim/jkt/man]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya