Berita

pimpinan dpd

Politik

DPD Minta Dukungan Presiden Ikut Bahas RUU

SELASA, 03 FEBRUARI 2015 | 07:09 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pimpinan DPD RI kemarin mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden dan Wakil Presiden guna membahas tiga prioritas permasalahan utama, yaitu; proses legislasi tripartit dan prioritas prolegnas 2015; amandemen UUD 1945; dan restrukturisasi kesekjenan DPD RI.

Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, proses legislasi tripartit sangat penting karena berkaitan dengan kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 22D, putusan MK tahun 2013 tentang pengujian UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret 2013 telah memberikan penegasan penafsiran atas kewenangan DPD RI meliputi lima hal yaitu DPD terlibat dalam pembuatan program legislasi nasional (prolegnas); DPD berhak mengajukan RUU yang dimaksud dalam Pasal 22D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana halnya atau bersama-sama dengan DPR dan Presiden, termasuk dalam pembentukan RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; DPD berhak membahas RUU secara penuh dalam konteks Pasal 22D ayat (2) UUD 1945; Pembahasan UU dalam konteks Pasal 22D ayat (2) bersifat tiga pihak (tripartit), yaitu antara DPR, DPD, dan Presiden; dan MK menyatakan bahwa ketentuan dalam UU MD3 dan UU P3 yang tidak sesuai dengan tafsir MK atas kewenangan DPD dengan sendirinya bertentangan dengan UUD 1945, baik yang diminta maupun tidak.


Jelas Irman, ternyata UU No.17/2014 tentang MD3 tidak mengakomodir secara keseluruhan putusan MK tersebut. Karena itu, DPD kembali mengajukan judicial review, tetapi sampai saat ini MK belum mengeluarkan putusannya. Sementara itu, dalam rangka penyelesaian dinamika politik internal DPD, UU No.17/2014 tersebut telah diubah lagi menjadi UU No.42/2014. Namun sekali lagi perubahan ini pun tidak melibatkan DPD.

Dalam rangka penataan ketatanegaraan Irman meminta pada Presiden Joko Widodo untuk menindak lanjuti Keputusan MPR No.4/2014 tentang rekomendasi MPR RI masa jabatan meliputi penataan kewenangan DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi untuk mengusulkan, membahas, menyetujui RUU tertentu dan melaksanakan fungsi anggaran bersama DPR dan Pemerintah serta melaksanakan fungsi pengawasan atas undang-undang dimaksut serta penegasana sistem presidensil melalui penyederhanaan sistem kepartaian dan pengaturan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintah.

Sementara itu sambil menunggu perubahan UU MD3 dalam proses prolegnas 2015, DPD RI telah menyiapkan rancangan MoU antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI, yang kiranya dapat digunakan sebagai jalan keluar sementara, guna memastikan proses legislasi tripartit dapat berjalan.

"Dalam kesempatan ini kami juga sampaikan prolegnas prioritas 2015 usulan DPD RI, sebanyak 13 RUU yang telah dikirimkan kepada DPR RI sebagaimana terlampir. Sebagaimana diketahui bahwa sampai saat ini baru satu RUU yang ditetapkan sebagai inisiatif DPD RI, yakni dalam prolegnas tahun 2014, dan RUU tersebut telah dibahas secara tripartit serta ditetapkan menjadi UU No.32/2014 tentang Kelautan. Di masa mendatang kami meminta dukungan Pemerintah supaya usul RUU inisiatif DPD RI dapat ditetapkan sebagai prolegnas prioritas," ujar Irman di Istana Negara Jakarta, Senin (2/2). [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya