Penolakan terhadap pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri juga datang dari negeri tetangga Australia.
Masyarakat dan mahasiswa Indonesia di Brisbane, Queensland, yang tergabung dalam Komunitas Peduli Demokrasi dan Anti-Korupsi (Koperasi) hari Sabtu (31/1) menggelar pertemuan untuk membahas perkembangan pencalonan Budi Gunawan dan tekanan yang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang membuat rekeningnya gendut.
Diskusi terbuka dengan tema "Polemik KPK-Polri: Quo Vadis Pemberantasan Korupsi?" digelar Perhimpunan Pelajar Indonesia Australia di University of Queensland (PPIA UQ) dan menghadirkan Pan Mohamad Faiz dan Noel Pranoto sebagai pembicara.
Koperasi mendesak Presiden Joko Widodo mencabut pencalonan BG, juga meminta DPR RI mencabut dukungan untuk pencalonan itu.
Hanya perwira tinggi Polri yang berintegritas, bebas dari masalah hukum, dan mendukung amanat reformasi dalam pemberantasan korupsi yang pantas jadi Kapolri.
Koperasi juga memberikan dukungan untuk memperkuat KPK sebagai ujung tombakpemberantasan korupsi dan menolak segala upaya melemahkan KPK.
Kedua lembaga penegak hukum itu, Polri dan KPK, menurut mereka harus bebas dari intervensi kepentingan politik.
"Kisruh yang terjadi sekarang ini berawal dari pencalonan Kapolri oleh Presiden yang di tengah prosesnya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ironisnya, permasalahan menjadi semakin pelik ketika DPR menyetujui pencalonan tersebut dengan dalih mekanisme prosedural pencalonan," jelas Faiz dalam keterangan yang diterima redaksi.
Faiz adalah kandidat Doktor Hukum Tata Negara dari University of Queensland yang juga mantan Ketua Umum PPI Australia.
Sementara Noel Pranoto menguraikan bahwa KPK kerap dilanda konflik dengan lembaga penegak hukum lain dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana juga terjadi di negara-negara lain. Salah satu konflik tersebut berujung pada upaya memperlemah KPK dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang besar.
"Perlu dipikirkan penguatan KPK agar tidak mudah dikriminalisasi saat menuntaskan perkara korupsi. Bentuknya bisa impunitas terbatas atau persetujuan Presiden sebelum Komisionernya dijadikan tersangka," urai mantan aktivis 98 yang telah sembilan tahun tinggal di Australia sebagai tenaga profesional.
Salah seorang peserta diskusi, Fiona Suwana, meminta Presiden Jokowi segera mengambil tindakan tegas.
"Jangan sampai ada penundaan lagi yang bisa semakin memperkeruh situasi seperti sekarang ini," ujar mahasiswi bidang Media and Communication di Queensland University of Technology (QUT) itu.
[dem]