Berita

Jessica Iskandar

Blitz

Syarat Nikah Baru Diurus Pasca Nikah

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 09:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bukti dan pernyataan Ludwig lebih meyakinkan. Pihak Dukcapil DKI Jakarta kelabakan menjawab.

Jessica Iskandar semakin terdesak. Sebab, bukti-bukti dan pernyataan Ludwig Franz Wilibald yang menju­rus akta pernikahan bodong semakin meyakinkan. Hal ini terungkap dalam lanjutan persidangan pembata­lan akta pernikahan Jessica dengan Ludwig di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kemarin.

Selain pembuktian tertulis, Majelis Hakim juga mempertanyakan kenapa hanya Jessica yang mendapat kutipan akta pernikahan.


"Dua (salinan akta pernikahan yang dikeluarkan) untuk suami dan istri. Diserahkan semua ke pihak Jessica. Bukan diserahkan ke pihak penggugat (Ludwig)," jawab perwakilan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta di saat persidangan.

Pihak Jessica yang diwakili oleh pengacaranya, Brian Praneda, pu­nya jawaban berbeda. Menurutnya, Ludwig yang meminta Jessica untuk menyimpan akta pernika­han itu.

"Saat itu mereka sedang bulan madu. Surat itu takut tercecer jadi dititipkan ke Jessica," jawab Brian.

Selanjutnya, pihak Ludwig juga mempertanyakan surat klarifikasi yang diberikan kepada Kepala Dinas Dukcapil yang menyatakan tidak adanya pernikahan antara Jessica dan Ludwig.

Tampak tak bisa menjawab, perwakilan Kepala Dinas Dukcapil beralasan, kepala dinasnya saat ini sudah berganti.

Sudah menjadi kelaziman, sebe­lum melangsungkan pernikahan tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan. Mulai dari surat keterangan RT, RW hingga Kelurahan. Tapi, ada yang janggal dengan kasus Jessica dan Ludwig.

Jessica mengurus surat nikah di Kelurahan Ciganjur pada 17 Desember 2013. Sementara, menurut Dukcapil, mereka melangsungkan perkawinan pada 11 Desember 2013.

"Perkawinan dilangsungkan di hadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pendeta Simon Jonathan di Gereja Yesus Sejati," kata Erik Polim, Dinas Dukcapil Bidang Pencatatan Sipil.

Hal tersebut dijadikan salah satu bukti yang dibawa pihak Ludwig untuk membatalkan pernikahan. Menurut pengacaranya, Harvardy M. Iqbal, hal tersebut mendukung argumennya selama ini, bahwa tak pernah ada pernikahan antara Ludwig dan Jessica.

"Bagi kami pernikahan bukan sesuatu yang bisa dipermainkan, agama apalagi, nggak boleh dimain-mainkan. Sebenarnya ini sikap yang ditunjukkan klien kami tidak pernah ada pernikahan," tegas Harvardy.

Tak hanya di PTUN, Ludwig juga menggugat pembatalan pernikahan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di PN Jaksel, ia menggu­gat Jessica, Dinas Dukcapil serta Gereja Yesus Sejati.

Untuk membantahnya, pihak Jessica sebenarnya hanya butuh bukti yang memperlihatkan bahwa mereka pernah menikah.

Ada beberapa hal yang digugat Ludwig, misalnya akta pernikahan dan tempat pemberkatan mereka. Tapi, ada satu bukti yang sangat menguatkan, yaitu foto pemberkatan. "Foto-foto saat pencatatan perkaw­inan. Ada, nanti kita sampaikan," kata Brian, kuasa hukum Jessica.

Brian hanya menjelaskan, dirin­ya punya bukti kuat lainnya. Tapi bukti itu hanya sebatas persiapan pengurusan pernikahan keduanya.

"Sangat kuat sekali bukti per­cakapan di antara mereka, dari Whatsapp, Email, BBM, itu adalah sesuatu yang tak terbantahkan. Memang kepengurusan persia­pan pernikahan mereka lakukan bersama-sama," jelasnya.

Jalannya sidang di PN Jaksel Rabu lalu berlangsung alot. Namun Brian sendiri enggan merinci apa-apa saja yang menjadi isi gugatan yang diajukan pihak Ludwig.

"Kalau detilnya, saya tidak da­pat menjelaskan lebih lanjut. Tapi poinnya terkait dengan masalah perkawinan yang ingin dibatalkan oleh pihak penggugat yaitu Lud­wig," kata Brian. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya