Berita

Jessica Iskandar

Blitz

Syarat Nikah Baru Diurus Pasca Nikah

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 09:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bukti dan pernyataan Ludwig lebih meyakinkan. Pihak Dukcapil DKI Jakarta kelabakan menjawab.

Jessica Iskandar semakin terdesak. Sebab, bukti-bukti dan pernyataan Ludwig Franz Wilibald yang menju­rus akta pernikahan bodong semakin meyakinkan. Hal ini terungkap dalam lanjutan persidangan pembata­lan akta pernikahan Jessica dengan Ludwig di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kemarin.

Selain pembuktian tertulis, Majelis Hakim juga mempertanyakan kenapa hanya Jessica yang mendapat kutipan akta pernikahan.


"Dua (salinan akta pernikahan yang dikeluarkan) untuk suami dan istri. Diserahkan semua ke pihak Jessica. Bukan diserahkan ke pihak penggugat (Ludwig)," jawab perwakilan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta di saat persidangan.

Pihak Jessica yang diwakili oleh pengacaranya, Brian Praneda, pu­nya jawaban berbeda. Menurutnya, Ludwig yang meminta Jessica untuk menyimpan akta pernika­han itu.

"Saat itu mereka sedang bulan madu. Surat itu takut tercecer jadi dititipkan ke Jessica," jawab Brian.

Selanjutnya, pihak Ludwig juga mempertanyakan surat klarifikasi yang diberikan kepada Kepala Dinas Dukcapil yang menyatakan tidak adanya pernikahan antara Jessica dan Ludwig.

Tampak tak bisa menjawab, perwakilan Kepala Dinas Dukcapil beralasan, kepala dinasnya saat ini sudah berganti.

Sudah menjadi kelaziman, sebe­lum melangsungkan pernikahan tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan. Mulai dari surat keterangan RT, RW hingga Kelurahan. Tapi, ada yang janggal dengan kasus Jessica dan Ludwig.

Jessica mengurus surat nikah di Kelurahan Ciganjur pada 17 Desember 2013. Sementara, menurut Dukcapil, mereka melangsungkan perkawinan pada 11 Desember 2013.

"Perkawinan dilangsungkan di hadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pendeta Simon Jonathan di Gereja Yesus Sejati," kata Erik Polim, Dinas Dukcapil Bidang Pencatatan Sipil.

Hal tersebut dijadikan salah satu bukti yang dibawa pihak Ludwig untuk membatalkan pernikahan. Menurut pengacaranya, Harvardy M. Iqbal, hal tersebut mendukung argumennya selama ini, bahwa tak pernah ada pernikahan antara Ludwig dan Jessica.

"Bagi kami pernikahan bukan sesuatu yang bisa dipermainkan, agama apalagi, nggak boleh dimain-mainkan. Sebenarnya ini sikap yang ditunjukkan klien kami tidak pernah ada pernikahan," tegas Harvardy.

Tak hanya di PTUN, Ludwig juga menggugat pembatalan pernikahan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di PN Jaksel, ia menggu­gat Jessica, Dinas Dukcapil serta Gereja Yesus Sejati.

Untuk membantahnya, pihak Jessica sebenarnya hanya butuh bukti yang memperlihatkan bahwa mereka pernah menikah.

Ada beberapa hal yang digugat Ludwig, misalnya akta pernikahan dan tempat pemberkatan mereka. Tapi, ada satu bukti yang sangat menguatkan, yaitu foto pemberkatan. "Foto-foto saat pencatatan perkaw­inan. Ada, nanti kita sampaikan," kata Brian, kuasa hukum Jessica.

Brian hanya menjelaskan, dirin­ya punya bukti kuat lainnya. Tapi bukti itu hanya sebatas persiapan pengurusan pernikahan keduanya.

"Sangat kuat sekali bukti per­cakapan di antara mereka, dari Whatsapp, Email, BBM, itu adalah sesuatu yang tak terbantahkan. Memang kepengurusan persia­pan pernikahan mereka lakukan bersama-sama," jelasnya.

Jalannya sidang di PN Jaksel Rabu lalu berlangsung alot. Namun Brian sendiri enggan merinci apa-apa saja yang menjadi isi gugatan yang diajukan pihak Ludwig.

"Kalau detilnya, saya tidak da­pat menjelaskan lebih lanjut. Tapi poinnya terkait dengan masalah perkawinan yang ingin dibatalkan oleh pihak penggugat yaitu Lud­wig," kata Brian. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya