Berita

rachmawati soekarnoputri/net

Pendiri UBK: Gugatan Komjen Budi Gunawan Hanya Akal-akalan

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 06:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bila tidak ada aral melintang di Jumat keramat ini (30/1) Komjen Budi Gunawan akan menjalani pemeriksaan pertama dalam kasus gratifikasi yang menyebabkan rekeningnya gendut.

Di sisi lain, Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah kuasa hukum Budi Gunawan ini dinilai sebagai langkah yang ngawur.


"Kuasa hukum BG ngawur," kata politisi senior Rachmawati Soekarnoputri.

"Ini patut ditolak oleh pengadilan karena ini akal-akalan, juga gugatan tersebut obscuur libel atau kabur," sambungnya.

Rachma mengingatkan bahwa KPK adalah lembaga anti korupsi yang bersifat khusus. Dalam hal ini berlaku asas hukum lex speciale derogate lege generale. KPK juga mendapatkan mandat untuk menangani extra ordinary crime.

Selain itu, sambungnya, praperadilan seperti diatur dalam Pasal 77 KUHAP hanya bisa  diajukan untuk menggugat keabsahan  penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.

"Belum ada UU yang mengatur penghentian status tersangka atau artinya ini situasi nullum delictum nula poena sine lege poenale," kata dia lagi.

Dengan pertimbangan itu, pendiri Universitas Bung Karno (UBK) ini berkeyakinan bahwa PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memproses gugatam kuasa hukum Budi Gunawan itu. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya