Berita

ILUSTRASI/IST

Fantastis, Lurah DKI Akan Terima Gaji Rp33 Juta Per Bulan

KAMIS, 29 JANUARI 2015 | 13:02 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjanji akan meningkatkan gaji PNS hingga puluhan juta per bulan. Rencananya, Janji ini akan segera direalisasikan pada Februari mendatang.

Karena, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis yang akan diterima PNS DKI masih dalam tahap revisi.

Dan berikut data yang dihimpun RMOLJakarta dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta mengenai rancangan gaji yang akan diterima oleh PNS DKI mulai dari lurah:


- PNS yang menjabat sebagai lurah akan mendapatkan gaji Rp33 juta per bulan dengan rincian Gaji Pokok Rp 2.082.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.480.000, Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 13.085.000, Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 13.085.000, Tunjangan Transportasi Rp 4.000.000.

- Sementara itu, untuk posisi camat akan mendapatkan gaji mencapai Rp 48 juta, dengan rincian Gaji Pokok Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 19.008.000, Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 19.008.000, dan Tunjangan Transportasi Rp 6.500.000.

- Selanjutnya, untuk walikota mendapatkan Rp 75 juta per bulan dengan rincian Gaji Pokok Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 29.925.000, Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 29.925.000, dan Tunjangan Transportasi Rp 9.000.000.

Namun, harus diingat, bila Pergub TKD Dinamis ini disahkan, maka ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pegawai. PNS yang terlambat hadir akan dipotong gajinya Rp500 ribu per menit.

"Sanksi kolektif juga diberlakukan bila diketahui melanggar aturan, berupa pemotongan gaji hingga 10% selama dua bulan berturut-turut," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun saat dikonfirmasi di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (29/1).

larso menegaskan, yang harus dicermati dalam Pergub TKD Dinamis tersebut, sanksi ini tidak berlaku individual, melainkan keseluruh PNS yang bekerja di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). [sim/jkt/adm]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya