Berita

Komjen Budi Gunawan

Pengacara Komjen BG: Tim Independen Semestinya Tanya Dulu Klien Kami

KAMIS, 29 JANUARI 2015 | 08:07 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kubu Komjen Budi Gunawan mempertanyakan dasar hukum Tim Independen mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.

Salah satu dari lima rekomendasi tersebut adalah menyarankan Presiden tidak melantik Komjen BG sebagai Kapolri karena tersangkut kasus hukum. (Baca: Inilah 5 Poin Usulan Tim Independen ke Jokowi)

"Surat pengangkatan Tim Independen saja belum keluar, masak tiba-tiba sudah keluarkan rekomendasi," jelas pengacara Komjen BG, Razman Arif Nasution, kepada Kantor Berita RMOL pagi ini (Kamis, 29/1).


Tak hanya itu, Razman juga menilai Tim Independen yang dipimpin Ahmad Syafii Maarif itu buru-buru mengeluarkan rekomendasi. "Baru dipanggil sehari, sudah keluarkan rekomendasi," ungkapnya.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi, dia menambahkan, mestinya Tim Independen melakukan investigasi terkait kasus yang membelit Komjen BG, termasuk persoalan yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Investigasi dulu dong ke KPK. Datangi langsung BW (Bambang Widjojanto), tanya apakah (penetapannya sebagai tersangka) sudah memenuhi KUHAP atau tidak. Datangi juga BG (Budi Gunawan), tanya langsung sudah terpenuhi tidak. Tanya mana rekening anda yang dikatakan wajar itu. Tanya juga BW, anda diperlakukan seperti apa," beber Razman.

Dia menjelaskan, sesuai KUHAP penetapan seseorang sebagai tersangka itu harus didahului adanya seseorang yang diduga melanggar hukum. Kemudian mencari bukti awal, lalu pemeriksaan saksi-saksi. Kalau ditemukan dua alat bukti kuat dan meyakinkan, baru seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanya, jalan nggak prosedur itu kepada Pak BG. Periksa juga dokumen-dokumennya. Tim Independen harus investigasi, minimal administrasi. Kita siap memberikan fakta-faktanya," ungkap Razman.

Karena tidak melakukan sebagaimana mestinya, dia menambahkan, Tim Independen bekerja seperti LSM.  "Tim Independen hanya berdasarkan opini yang dipublikkan," tandas Rasman. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya