Berita

marwan jafar saat menemui musisi kondang iwan fals

Nusantara

Agar Ekonomi Desa Bergerak Cepat, Permen Bumdes Segera Diterbitkan

RABU, 28 JANUARI 2015 | 15:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa tentang Badan Usaha Milik Desa. Melalui Permendesa ini, desa melalui Bumdes akan mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mendes PDTT Marwan Jafar menjelaskan, Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang Bumdes. Diantaranya, desa dapat mendirikan Bumdes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

"Usaha yang dapat dijalankan Bumdes yaitu usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian Bumdes disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa," jelas Marwan dalam keterangan persnya (Rabu, 28/1).

Bumdes diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. Bumdes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial Bumdes bertujuan mencari keuntungan untuk meningkatkan pendapatan desa.

"Dengan peran Bumdes sebagai akselerator perekonomian desa ini, saya optimis di desa-desa akan segera tercipta berbagai peluang usaha dan lapangan kerja baru, akan makin banyak warga desa punya kegiatan usaha, punya pendapatan jelas, pengangguran berkurang drastis, dan kesejahteraan desa akan meningkat pesat," pungkas Menteri Marwan penuh optimis.

Selain untuk mengakselerasi laju perekonomian desa, keberadaan Bumdes juga untuk menjawab tantangan Indonesia menghadapi pasar bebas Asia Tenggara atau ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015 ini.

"Ini juga dalam rangka mengahadapi pasar bebas, kita tidak ingin desa-desa hanya menjadi konsumen saja, kita ingin produk-produk buatan pengusaha desa dan industri berbasis desa mampu bersaing di pasar domestik maupun regional bahkan global," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu Nawa Kerja Prioritas Kemendes PDTT adalah pendirian dan pengembangan 5.000 Bumdes. Idealnya setiap desa memiliki Bumdes, berarti masih ada sekitar 69.000 Bumdes lagi yang perlu diwujudkan.

Namun secara teknis, Bumdes saat ini masih mengacu kepada Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Permendagri tersebut sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan desa dan Bumdes saat ini, terutama pasca hadirnya UU 6/2014 serta Peraturan Pemerintah 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 6/2014 Tentang Desa. [zul]

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

UPDATE

BI Salurkan Insentif Likuiditas Rp256,5 Triliun untuk Perbankan hingga Oktober 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:44

Menteri AHY Resmikan Spartan Command Center

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:32

Menanti Perubahan Lewat Kabinet Kolaboratif Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:19

Lakukan Ekspansi Bisnis Petrosea Alokasikan Belanja Modal 400 juta Dolar AS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:04

Jokowi Minta Maaf dan Pamit

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:58

IMF: China Tidak Bisa Lagi Andalkan Ekspor untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:50

Prabowo-Gibran Harus Manfaatkan Bonus Demografi untuk Sejahterakan Rakyat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:33

Harga Emas Antam Naik Gila-gilaan, Capai Rekor Tertinggi Lagi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:21

Kemenag Minta Hari Santri Tidak Jadi Momen Seremoni Belaka

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:13

Soal Kehadiran Budi Gunawan di Acara Pembekalan Calon Menteri Prabowo, Ini Penjelasan PDIP

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:54

Selengkapnya