Berita

ILUSTRASI/IST

Guru Cabul SMA 79 Kini Dimutasi ke Kantor Camat Setiabudi

RABU, 28 JANUARI 2015 | 13:02 WIB

MU (38), guru olahraga SMAN 79 Jakarta akhirnya menerima sanksi dari pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena perbuatan bejatnya terhadap murid.

Selain diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, MU yang telah mengajar di sekolah tersebut selama 14 tahun, kini harus menempati posisi tak jelas di Kantor Camat Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Sehari setelah laporan sebenarnya dia sudah tak mengajar di sini. Kemudian dia ditempatkan di Kantor Camat Setiabudi. Kerjaannya hanya duduk di Kantor dari pagi sampai sore, tak jelas posisinya," kata Kusrin, Humas Sarana dan prasarana SMAN 79 Jakarta kepada RMOLJakarta saat ditemui di kantornya, Rabu (28/1).


Kusrin pun menyatakan, usai lulus dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), MU langsung mengajar di SMA 79 Jakarta. Namun, baru sekitar tiga tahun ini ia diangkat menjadi PNS.

Akibat kejadian memalukan tersebut, ia berharap tidak ada lagi kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya.

"Kalau Keseharianya sih biasa aja. Dia sudah punya istri, tapi lama tak punya anak, makanya dia mengangkat anak. Kami sungguh tak menyangka kejadian ini, semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk guru dan murid," ungkap Kusrin.

Peristiwa tak terpuji itu sendiri terjadi sekitar bulan Desember 2014 lalu. Kala itu, siswi kelas XI yang menjadi korban pelecehan seksual melapor pada guru Bimbingan Konseling (BK) bahwa dirinya telah di lecehkan oleh guru olah raga berinisial MU di sebuah kolam renang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada saat pelajaran olahraga.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan, oknum guru SMAN 79 terbukti melakukan pelecehan seksual. Oknum guru berinisial MU ini dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.‎ [andhika tirta saputra/sim/jkt/adm]


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya