Berita

ILUSTRASI/IST

Guru Cabul SMA 79 Kini Dimutasi ke Kantor Camat Setiabudi

RABU, 28 JANUARI 2015 | 13:02 WIB

MU (38), guru olahraga SMAN 79 Jakarta akhirnya menerima sanksi dari pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena perbuatan bejatnya terhadap murid.

Selain diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, MU yang telah mengajar di sekolah tersebut selama 14 tahun, kini harus menempati posisi tak jelas di Kantor Camat Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Sehari setelah laporan sebenarnya dia sudah tak mengajar di sini. Kemudian dia ditempatkan di Kantor Camat Setiabudi. Kerjaannya hanya duduk di Kantor dari pagi sampai sore, tak jelas posisinya," kata Kusrin, Humas Sarana dan prasarana SMAN 79 Jakarta kepada RMOLJakarta saat ditemui di kantornya, Rabu (28/1).


Kusrin pun menyatakan, usai lulus dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), MU langsung mengajar di SMA 79 Jakarta. Namun, baru sekitar tiga tahun ini ia diangkat menjadi PNS.

Akibat kejadian memalukan tersebut, ia berharap tidak ada lagi kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya.

"Kalau Keseharianya sih biasa aja. Dia sudah punya istri, tapi lama tak punya anak, makanya dia mengangkat anak. Kami sungguh tak menyangka kejadian ini, semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk guru dan murid," ungkap Kusrin.

Peristiwa tak terpuji itu sendiri terjadi sekitar bulan Desember 2014 lalu. Kala itu, siswi kelas XI yang menjadi korban pelecehan seksual melapor pada guru Bimbingan Konseling (BK) bahwa dirinya telah di lecehkan oleh guru olah raga berinisial MU di sebuah kolam renang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada saat pelajaran olahraga.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan, oknum guru SMAN 79 terbukti melakukan pelecehan seksual. Oknum guru berinisial MU ini dikenakan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun.‎ [andhika tirta saputra/sim/jkt/adm]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya