Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membukÂtikan ancamannya menyanÂdera atau paksa badan (gijzeling) wajib pajak (WP) yang menunggak pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mengaku segera menyandera sembilan wajib pajak yang menunggak pajak. Gijzeling sesuai dengan UnÂdang-Undang Nomor 19 TaÂhun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
Ia mengaku pihaknya teÂlah mengajukan pada Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro kesembilan nama itu untuk kemudian dimintai persetujuan dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) bulan ini.
"Nanti setelah ditanda tanÂgani pak menteri (Menkeu Bambang Brodjonegoro) baÂlik lagi ke kita. Lalu kita koorÂdinasi ke polisi dan Dirjen Lapas Kemenkumham," ujar Mardiasmo, kemarin.
Saat ini, pihaknya juga sudah menyita aset-aset dari sembiÂlan wajib pajak tersebut. Ini langkah awal memaksa wajib pajak membayar tunggakanÂnya. Namun sampai saat ini tak kunjung dibayarkan, sehingga terpaksa diambil langkah huÂkum dengan memenjarakan.
"Itu sudah melalui penyanÂderaan dan penyitaan. Dan tidak mau bayar juga, lalu kita gijzeling. Kayaknya paling ampuh nih. Yang di-
gijzeling itu yang sudah kita cekal. Yang kita cekal itu sudah puÂnya tunggakan pajak minimal Rp 100 juta," ungkapnya
Mardiasmo mengatakan, total dana tunggakan sembilan WP tersebut mencapai Rp 13,6 miliar. Dari sembilan tersebut terdiri dari satu WP orang pribadi dan 5 WP badan. "5 WP badan ini yang memiliki 8 orang penangguh pajaknya jadi totalnya 9 WP," ucapnya.
Selain itu, Ditjen Pajak juga telah melakukan penegakan diÂsiplin terhadap 29 pegawainya pada awal tahun 2015. Pegawai tersebut mendapat hukuman karena melanggar peraturan.
"Kami tidak segan-segan melibas pegawai pajak kita yang melanggar aturan," katanya.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna mengaÂtakan, biasanya dengan sudah dijebloskan ke dalam lapas, para pengemplang pajak ini akan membayar tunggakannya dua sampai tiga hari setelahnya.
Dadang menegaskan, pihaknya tak main-main melakukan gijzeling hingga level penjeblosan ke lapas unÂtuk wajib pajak yang mampu atau orang kaya. ***