Berita

Nusantara

Merasa Jadi Korban Rekayasa Kasus, Terpidana Narkoba Mengadu Ke KY dan Komnas HAM

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 19:41 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum terpidana kasus narkoba Lutzvy Yudha Utama, Muhammad Zakir Rasyidin mengadu ke Komisi Yudisial (KY) di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. Zakir menduga, telah terjadi rekayasa kasus terhadap kliennya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.

"Dalam kasus ini, hakim tak menggali fakta hukum yang sebenarnya terjadi, dimana pada tingkat penyidikan saudara Lutzvy tak didampingi pengacara. Padahal menurut undang-undang diwajibkan karena ancamannya 5 tahun," ujar Zakir Rasyidin di kantor KY Jakarta, Senin (26/1/2015).

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, soal barang bukti yang menjerat Lutzvy pun ditemukan adanya kejanggalan.


"Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menunjukkan barang bukti di persidangan. Ini kan janggal," lanjut Zakir.

Bahkan saksi-saksi dalam kasus tersebut, yang dihadirkan dalam persidangan hanyalah saksi dari JPU.

"Ini kan pembuktian yang tak berimbang, terkesan jelas ada dugaan rekayasa kasus," tambahnya.

Zakir berharap, kelak dalam tingkat kasasi KY harus dilibatkan.

"KY dilibatkan untuk mengawasi proses hukum kasus yang menimpa Lutzvy. KY harus melakukan pemeriksaan terhadap hakim PN Tanjung Redeb,” tandas Zakir.

Meski terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukumnya, terpidana kasus narkoba Lutzvy Yudha Utama akhirnya divonis hukuman penjara 5 tahun oleh PN Tanjung Redep pada 2 Oktober 2014 lalu, dengan nomor perkara  148/Pid.Sus/2014/PN.Tnr.  Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Setelah mengadu ke KY, Zakir Rasyidin juga mendatangi kantor Komisi Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) dan diterima langsung oleh Wakil Ketua Komnas HAM Ansori Sinungan.

"Menurut beliau, kasus ini akan secepatnya ditanggapi mengingat prosesnya sedang berjalan. Dengan pengawasan Komnas HAM diharapkan dapat mengungkap terjadinya dugaan rekayasa kasus Lutzvy,” pungkas Zakir. [did]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya