Berita

johan o silalahi/net

Politik

KPK di Wilayah Abu-abu, Digunakan Samad sebagai Alat Politik

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 19:08 WIB | OLEH: JOHAN O. SILALAHI

SAYA dan lembaga Negarawan Center sejak dahulu selalu mendukung KPK.

Saya mengakui bahwa KPK telah berjasa dan memberikan harapan besar kepada bangsa dan negara kita, dalam memberantas korupsi yang menjadi salah satu kelemahan utama bangsa dan negara kita.

Institusi KPK harus kita dukung, kita jaga bersama, bahkan harus kita perkuat lagi.


Akan tetapi, secara objektif para komisioner KPK saat ini sudah banyak melenceng dari semangat, idealisme dan misi KPK. Pemberantasan  korupsi yang dilakukan KPK sekarang ini mulai tidak fokus dan tebang pilih, bahkan cenderung ada di ruang abu-abu yang bisa digunakan oleh kekuatan politik tertentu.

Hal ini bisa disimpulkan dari tidak adanya prioritas dan strategi yang jelas yang dijalankan oleh Abraham Samad dan komisioner KPK lainnya.

Sangat banyak kasus mega korupsi dan skandal korupsi skala besar dan masif yang terjadi di negara ini, malah itu tidak diberantas oleh Samad cs. Malah Abraham Samad telah menggunakan KPK sebagai alat politik dan anak tangga untuk mencari jabatan politik yang lebih tinggi seperti berupaya mau menjadi cawapres untuk mendampingi Joko Widodo pada Pilpres yang lalu.

Saya semakin kecewa kepada Abraham Samad karena sudah tega melakukan kebohongan publik kepada seluruh bangsa Indonesia dengan terus membantah semua berita dan pernyataan terkait berbagai pertemuan politik Samad dengan beberapa parpol demi mencapai syahwat politiknya Abraham Samad.

KPK harus diselamatkan, agar jangan sampai terjadi lagi digunakan oleh Ketua KPK sebagai alat politik ataupun bargaining politik dengan pihak manapun. KPK harus diselamatkan untuk terus memberantas mega korupsi dan skandal korupsi masif di Indonesia.

Presiden Joko Widodo harus tetap tenang, kritis dan objektif mensikapi perkembangan masalah hukum terkait para komisioner KPK.

Jangan terpancing mengeluarkan hak imunitas untuk Komisioner KPKdengan  alasan apapun karena itu melanggar UUD, melanggar konstitusi kita dan Presiden Joko Widodo sudah cerdas dengan menyampaikan bahwa dirinya sebagai seorang Presiden tidak memiliki imunitas atau kekebalan hukum.

Bangsa Indonesia harus belajar dari kesalahan Presiden SBY saat memberikan hak imunitas kepada para pelaku bail out Bank Century melalui Perppu, yang langsung dibatalkan oleh DPR saat itu. [***]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya