Berita

ilustrasi

Nusantara

Dana Desa harus Dimanfaatkan untuk Pemberdayaan

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 09:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dana desa yang digelontorkan pemerintahan jangan sampai sebatas program charity. Dana desa tersebut harus harus dimanfaatkan untuk pemberdayaan dalam waktu panjang.

"Masyarakat nantinya akan semakin meningkat taraf hidupnya karena potensi mereka dapat dituangkan dalam berbagai aktifitas produktif," jelas Kholis Ridho, peneliti INCIS (Indonesian Institute for Civil Society), Selasa, (26/1).

Karena itu dia menegaskan, pengawasan pengguna dana desa tersebut tidak boleh diabaikan. Transparansi harus menjadi prinsip pemanfaatannya.


"Jangan sampai dana habis tapi tak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai dana yang setiap desa mendapat Rp 1,4 miliar ini dimanfaatkan segelintir kelompok saja. Sementara masyarakat lainnya diabaikan," katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyatakan dana desa dipersilahkannya untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggairahkan perekonomian. Yang paling utama, dana tersebut harus mampu membuat tradisi dan kearifan di masing-masing desa terjaga dengan baik.

Dia mencontohkan, desa yang terkenal dengan pertaniannya, maka harus lebih maksimal mengelola hasil tani. Desa sebanyak ini sangat dibutuhkan, karena pemerintah memiliki target mencapai swasembada pangan dalam tiga tahun mendatang.

Desa berbasis pertanian misalkan dapat berinovasi membuat pabrik pupuk sendiri. Nantinya masyarakat disana tak perlu lagi bergantung kepada pupuk dari luar. Bisa juga dikembangkan produk olahan pertanian yang bisa dijual ke seluruh pelosok negeri. "Banyak yang bisa dimanfaatkan.

Dana Rp 1,4 miliar itu murni pembangunan yang dikelola oleh desa sendiri. Dananya dari Kemenkeu langsung dititip ke APBD terus langsung ke rekening desa. Syarat pencairan, desa harus mempersiapkan perencanaan penggunaan anggaran desa.. Dana desa tersebut harus harus dimanfaatkan untuk pemberdayaan dalam waktu panjang.

"Masyarakat nantinya akan semakin meningkat taraf hidupnya karena potensi mereka dapat dituangkan dalam berbagai aktifitas produktif," jelas Kholis Ridho, peneliti INCIS (Indonesian Institute for Civil Society),  Selasa, (26/1).

Karena itu, dia menegaskan, pengawasan pengguna dana desa tersebut tidak boleh diabaikan. Transparansi harus menjadi prinsip pemanfaatannya.

"Jangan sampai dana habis tapi tak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai dana yang setiap desa mendapat Rp 1,4 miliar ini dimanfaatkan segelintir kelompok saja. Sementara masyarakat lainnya diabaikan," katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyatakan dana desa dipersilahkannya untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggairahkan perekonomian. Yang paling utama, dana tersebut harus mampu membuat tradisi dan kearifan di masing-masing desa terjaga dengan baik.

Dia mencontohkan, desa yang terkenal dengan pertaniannya, maka harus lebih maksimal mengelola hasil tani. Desa sebanyak ini sangat dibutuhkan, karena. pemerintah memiliki target mencapai swasembada pangan dalam tiga tahun mendatang.

Desa berbasis pertanian misalkan dapat berinovasi membuat pabrik pupuk sendiri. Nantinya masyarakat disana tak perlu lagi bergantung kepada pupuk dari luar. Bisa juga dikembangkan produk olahan pertanian yang bisa dijual ke seluruh pelosok negeri. "Banyak yang bisa dimanfaatkan."

Dana Rp 1,4 miliar itu murni pembangunan yang dikelola oleh desa sendiri. Dananya dari Kemenkeu langsung dititip ke APBD terus langsung ke rekening desa. "Syarat pencairan, desa harus mempersiapkan perencanaan penggunaan anggaran desa," pungkasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya