Berita

ilustrasi

Nusantara

Dana Desa harus Dimanfaatkan untuk Pemberdayaan

SELASA, 27 JANUARI 2015 | 09:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dana desa yang digelontorkan pemerintahan jangan sampai sebatas program charity. Dana desa tersebut harus harus dimanfaatkan untuk pemberdayaan dalam waktu panjang.

"Masyarakat nantinya akan semakin meningkat taraf hidupnya karena potensi mereka dapat dituangkan dalam berbagai aktifitas produktif," jelas Kholis Ridho, peneliti INCIS (Indonesian Institute for Civil Society), Selasa, (26/1).

Karena itu dia menegaskan, pengawasan pengguna dana desa tersebut tidak boleh diabaikan. Transparansi harus menjadi prinsip pemanfaatannya.


"Jangan sampai dana habis tapi tak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai dana yang setiap desa mendapat Rp 1,4 miliar ini dimanfaatkan segelintir kelompok saja. Sementara masyarakat lainnya diabaikan," katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyatakan dana desa dipersilahkannya untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggairahkan perekonomian. Yang paling utama, dana tersebut harus mampu membuat tradisi dan kearifan di masing-masing desa terjaga dengan baik.

Dia mencontohkan, desa yang terkenal dengan pertaniannya, maka harus lebih maksimal mengelola hasil tani. Desa sebanyak ini sangat dibutuhkan, karena pemerintah memiliki target mencapai swasembada pangan dalam tiga tahun mendatang.

Desa berbasis pertanian misalkan dapat berinovasi membuat pabrik pupuk sendiri. Nantinya masyarakat disana tak perlu lagi bergantung kepada pupuk dari luar. Bisa juga dikembangkan produk olahan pertanian yang bisa dijual ke seluruh pelosok negeri. "Banyak yang bisa dimanfaatkan.

Dana Rp 1,4 miliar itu murni pembangunan yang dikelola oleh desa sendiri. Dananya dari Kemenkeu langsung dititip ke APBD terus langsung ke rekening desa. Syarat pencairan, desa harus mempersiapkan perencanaan penggunaan anggaran desa.. Dana desa tersebut harus harus dimanfaatkan untuk pemberdayaan dalam waktu panjang.

"Masyarakat nantinya akan semakin meningkat taraf hidupnya karena potensi mereka dapat dituangkan dalam berbagai aktifitas produktif," jelas Kholis Ridho, peneliti INCIS (Indonesian Institute for Civil Society),  Selasa, (26/1).

Karena itu, dia menegaskan, pengawasan pengguna dana desa tersebut tidak boleh diabaikan. Transparansi harus menjadi prinsip pemanfaatannya.

"Jangan sampai dana habis tapi tak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai dana yang setiap desa mendapat Rp 1,4 miliar ini dimanfaatkan segelintir kelompok saja. Sementara masyarakat lainnya diabaikan," katanya mengingatkan.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyatakan dana desa dipersilahkannya untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggairahkan perekonomian. Yang paling utama, dana tersebut harus mampu membuat tradisi dan kearifan di masing-masing desa terjaga dengan baik.

Dia mencontohkan, desa yang terkenal dengan pertaniannya, maka harus lebih maksimal mengelola hasil tani. Desa sebanyak ini sangat dibutuhkan, karena. pemerintah memiliki target mencapai swasembada pangan dalam tiga tahun mendatang.

Desa berbasis pertanian misalkan dapat berinovasi membuat pabrik pupuk sendiri. Nantinya masyarakat disana tak perlu lagi bergantung kepada pupuk dari luar. Bisa juga dikembangkan produk olahan pertanian yang bisa dijual ke seluruh pelosok negeri. "Banyak yang bisa dimanfaatkan."

Dana Rp 1,4 miliar itu murni pembangunan yang dikelola oleh desa sendiri. Dananya dari Kemenkeu langsung dititip ke APBD terus langsung ke rekening desa. "Syarat pencairan, desa harus mempersiapkan perencanaan penggunaan anggaran desa," pungkasnya. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya