Berita

Bisnis

Pengamat: Pantau Penggunaan Dana Pajak Rokok di Daerah

SENIN, 26 JANUARI 2015 | 12:36 WIB | LAPORAN:

Per 1 Januari 2014 merujuk UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemerintah provinsi punya kewenangan memungut pajak rokok sebesar 10 persen dari tarif cukai rokok.
 
Pasal 27 sampai pasal 31 menyebutkan selain harus menyetorkan cukai rokok, produsen juga harus membayar pajak rokok 10 persen dari nilai cukainya.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP), Maryati Abdullah mengingatkan, dengan mendapatkan limpahan dana pajak tembakau, ia meminta pemerintah daerah juga lebih fleksibel dari sisi penggunaannya.


Misal dana itu juga bisa dipakai untuk membantu petani tembakau atau industri tembakau di daerah. Tidak hanya digunakan untuk isu kesehatan alias untuk dampak eksternal dari tembakau saja. 
 
"Tidak bisa dipungkiri dari sisi industri, ada industri kelas menengah ke bawah yang juga perlu dilindungi. Cukai rokok ini kan hampir setengah dari setoran migas nasional, angkanya mencapai Rp 150 triliun, sangat signifikan," ujar Maryati, saat dihubungi, Senin (26/1).
 
Dengan adanya kapasitas fiskal yang bertambah, tentu saja Pemda juga harus membuat sektor prioritas dari dana PDRD yang didapat.

"Jangan sampai anggaran yang mencapai belasan triliun itu tidak jelas peruntukannya," tegasnya.

Diakui memang sistem anggaran PDRD sekarang sudah berbasis kinerja tapi tetap harus jelas indikator penggunaannya. Kemudian sebaiknya partisipasi masyarakat dilibatkan secara independen.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya