Berita

Politik

Inilah Aturan Hukum yang Dilanggar dalam Izin Ekspor Freeport

SENIN, 26 JANUARI 2015 | 12:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Visi utama UU 4/2009 atau lebih dikenal UU Minerba yang menggantikan UU 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan menginginkan peningkatan dan optimalisasi nilai tambah serta menjamin ketersediaan bahan baku industri. Juga menciptakan industi padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Puncak dari semua ini adalah peningkatan pemasukan negara.

Dengan demikian, kewajiban perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya mendirikan smelter untuk melakukan pemurnian konsentrat adalah dalam rangka hal tersebut di atas.


Pemerintahan Joko Widodo sudah barang tentu memahami pokok pikiran di balik kewajiban tersebut. Bahkan, Jokowi sendiri pernah mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan bagi semua perusahaan tambang termasuk PT. Freeport Indonesia untuk tidak membangun smelter.

Masalahnya, mengapa pemerintahan Jokowi  memberikan perlakuan khusus kepada PT. Freeport Indonesia yang 90 persen sahamnya dimiliki PT. Freeport McMoran Cooper & Gold Inc. untuk mengekspor  konsentrat tanpa melalui proses pemurnian.

Ketum Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman),  A. Iwan Dwi Laksono, mengumpulkan aturan-aturan hukum yang dilanggar pemerintah dalam hal ini.

Kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri jelas di dalam UU 4/2009 Pasal 170 yang menyatakan: Pemegang Kontrak Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan.”  katanya.

Aturan lain yang dilanggar adalah Pasal 1 butir 20 UU 4/2009 yang menyatakan bahwa pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

Hal ini diperjalas pada Pasal 102 UU yang sama:

Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.

Lalu Pasal 103 UU 4/2009:

(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pemerintahan Jokowi juga melanggar PP 23/2010 yang memperkuat tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasalPasal 93 yang berbunyi:

(1) Pemegang IUP OP dan IUPK OP mineral wajib melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan, pemegang IUP dan IUP lainnya. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan IUP OP khusus untuk pengolahan dan pemurnian. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya