Berita

Politik

Inilah Aturan Hukum yang Dilanggar dalam Izin Ekspor Freeport

SENIN, 26 JANUARI 2015 | 12:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Visi utama UU 4/2009 atau lebih dikenal UU Minerba yang menggantikan UU 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan menginginkan peningkatan dan optimalisasi nilai tambah serta menjamin ketersediaan bahan baku industri. Juga menciptakan industi padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Puncak dari semua ini adalah peningkatan pemasukan negara.

Dengan demikian, kewajiban perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya mendirikan smelter untuk melakukan pemurnian konsentrat adalah dalam rangka hal tersebut di atas.


Pemerintahan Joko Widodo sudah barang tentu memahami pokok pikiran di balik kewajiban tersebut. Bahkan, Jokowi sendiri pernah mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan bagi semua perusahaan tambang termasuk PT. Freeport Indonesia untuk tidak membangun smelter.

Masalahnya, mengapa pemerintahan Jokowi  memberikan perlakuan khusus kepada PT. Freeport Indonesia yang 90 persen sahamnya dimiliki PT. Freeport McMoran Cooper & Gold Inc. untuk mengekspor  konsentrat tanpa melalui proses pemurnian.

Ketum Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman),  A. Iwan Dwi Laksono, mengumpulkan aturan-aturan hukum yang dilanggar pemerintah dalam hal ini.

Kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri jelas di dalam UU 4/2009 Pasal 170 yang menyatakan: Pemegang Kontrak Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan.”  katanya.

Aturan lain yang dilanggar adalah Pasal 1 butir 20 UU 4/2009 yang menyatakan bahwa pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

Hal ini diperjalas pada Pasal 102 UU yang sama:

Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.

Lalu Pasal 103 UU 4/2009:

(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pemerintahan Jokowi juga melanggar PP 23/2010 yang memperkuat tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasalPasal 93 yang berbunyi:

(1) Pemegang IUP OP dan IUPK OP mineral wajib melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan, pemegang IUP dan IUP lainnya. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan IUP OP khusus untuk pengolahan dan pemurnian. [dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya