Visi utama UU 4/2009 atau lebih dikenal UU Minerba yang menggantikan UU 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan menginginkan peningkatan dan optimalisasi nilai tambah serta menjamin ketersediaan bahan baku industri. Juga menciptakan industi padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Puncak dari semua ini adalah peningkatan pemasukan negara.
Dengan demikian, kewajiban perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya mendirikan smelter untuk melakukan pemurnian konsentrat adalah dalam rangka hal tersebut di atas.
Pemerintahan Joko Widodo sudah barang tentu memahami pokok pikiran di balik kewajiban tersebut. Bahkan, Jokowi sendiri pernah mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan bagi semua perusahaan tambang termasuk PT. Freeport Indonesia untuk tidak membangun smelter.
Masalahnya, mengapa pemerintahan Jokowi memberikan perlakuan khusus kepada PT. Freeport Indonesia yang 90 persen sahamnya dimiliki PT. Freeport McMoran Cooper & Gold Inc. untuk mengekspor konsentrat tanpa melalui proses pemurnian.
Ketum Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman), A. Iwan Dwi Laksono, mengumpulkan aturan-aturan hukum yang dilanggar pemerintah dalam hal ini.
Kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri jelas di dalam UU 4/2009 Pasal 170 yang menyatakan: Pemegang Kontrak Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan.†katanya.
Aturan lain yang dilanggar adalah Pasal 1 butir 20 UU 4/2009 yang menyatakan bahwa pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
Hal ini diperjalas pada Pasal 102 UU yang sama:
Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.
Lalu Pasal 103 UU 4/2009:
(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pemerintahan Jokowi juga melanggar PP 23/2010 yang memperkuat tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasalPasal 93 yang berbunyi:
(1) Pemegang IUP OP dan IUPK OP mineral wajib melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan, pemegang IUP dan IUP lainnya. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan IUP OP khusus untuk pengolahan dan pemurnian.
[dem]