Berita

PT Freeport Indonesia

Bisnis

Pemda & Pusat Belum Sinergi, Freeport Merasa di Atas Angin

Proses Divestasi Baru Mencapai 9,36 Persen
SENIN, 26 JANUARI 2015 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Untuk mendapatkan jumlah saham yang signifikan di PT Freeport Indonesia, pemerintah disaranin merevisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Divestasi 30 persen saham Freeport hanya setara 2 miliar dolar AS. Negara seharusnya bisa mendapat bagian lebih besar dari keuntungan perusa­haan tambang itu," ujar anggota Komisi Vll DPR Kurtubi.

Nah, untuk mendapatkan­nya, Kurtubi mengusulkan agar Undang-Undang Minerba dire­visi. Dengan begitu, dia yakin perusahaan tambang itu bisa didorong melakukan divestasi.


Anggota Komisi VINasril Bahar meminta pemerintah tidak terburu-buru mencari BUMN yang tertarik divestasi saham Freeport. Lebih baik, pemerin­tah menawarkan kesempatan divestasi saham Freeport ke pemda.

"Kalau soal pendanaan me­mang kita belum tahu kemam­puan pemda. Tapi memang lebih baik diberikan kesempatan ke daerah demi kesejahteraan masyarakat sekitar," tuturnya.

Menurut Nasril, saat ini Free­port masih berada di atas angin karena belum ada kerja sama sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk fokus terhadap pembelian sahamnya.

Untuk diketahui, pemerintah akan mencari BUMN yang ter­tarik divestasi saham Freeport.

"Nanti kita lihatlah, kita akan lihat kemampuan keuangan juga, artinya ada tidak BUMN atau perusahaan yang tertarik," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Menurutnya, tawaran tersebut berarti pemerintah memang akan condong kepada BUMN untuk membeli saham Freeport. Hal ini diakui oleh Bambang. "Iya mau ditawarkan BUMN," kata dia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan, lebih baik Freeport fokus membangun pabrik pemurnian (smelter).

"Yang smelter saja mereka belum beres, ngomong lokasi saja belum bisa, apalagi mau divestasi. Nantilah itu Oktober mereka harus mulai," ucapnya.

Divestasi saham Freeport saat ini baru mencapai 9,36 persen. Tambang Freeport menginvesta­sikan tambang bawah tanah (underground), maka kewajiban divestasi sahamnya hanya 30 persen berdasarkan revisi Pera­turan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan minerba.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin mengatakan, pihaknya tidak akan melepas 30 persen seka­ligus, namun hanya 10 persen untuk awalan. "Itu sebuah poin yang sudah disepakati, memang itu yang paling cepat kita sele­saikan," kata Maroef. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya