Berita

PT Freeport Indonesia

Bisnis

Pemda & Pusat Belum Sinergi, Freeport Merasa di Atas Angin

Proses Divestasi Baru Mencapai 9,36 Persen
SENIN, 26 JANUARI 2015 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Untuk mendapatkan jumlah saham yang signifikan di PT Freeport Indonesia, pemerintah disaranin merevisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Divestasi 30 persen saham Freeport hanya setara 2 miliar dolar AS. Negara seharusnya bisa mendapat bagian lebih besar dari keuntungan perusa­haan tambang itu," ujar anggota Komisi Vll DPR Kurtubi.

Nah, untuk mendapatkan­nya, Kurtubi mengusulkan agar Undang-Undang Minerba dire­visi. Dengan begitu, dia yakin perusahaan tambang itu bisa didorong melakukan divestasi.


Anggota Komisi VINasril Bahar meminta pemerintah tidak terburu-buru mencari BUMN yang tertarik divestasi saham Freeport. Lebih baik, pemerin­tah menawarkan kesempatan divestasi saham Freeport ke pemda.

"Kalau soal pendanaan me­mang kita belum tahu kemam­puan pemda. Tapi memang lebih baik diberikan kesempatan ke daerah demi kesejahteraan masyarakat sekitar," tuturnya.

Menurut Nasril, saat ini Free­port masih berada di atas angin karena belum ada kerja sama sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk fokus terhadap pembelian sahamnya.

Untuk diketahui, pemerintah akan mencari BUMN yang ter­tarik divestasi saham Freeport.

"Nanti kita lihatlah, kita akan lihat kemampuan keuangan juga, artinya ada tidak BUMN atau perusahaan yang tertarik," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Menurutnya, tawaran tersebut berarti pemerintah memang akan condong kepada BUMN untuk membeli saham Freeport. Hal ini diakui oleh Bambang. "Iya mau ditawarkan BUMN," kata dia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan, lebih baik Freeport fokus membangun pabrik pemurnian (smelter).

"Yang smelter saja mereka belum beres, ngomong lokasi saja belum bisa, apalagi mau divestasi. Nantilah itu Oktober mereka harus mulai," ucapnya.

Divestasi saham Freeport saat ini baru mencapai 9,36 persen. Tambang Freeport menginvesta­sikan tambang bawah tanah (underground), maka kewajiban divestasi sahamnya hanya 30 persen berdasarkan revisi Pera­turan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan minerba.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin mengatakan, pihaknya tidak akan melepas 30 persen seka­ligus, namun hanya 10 persen untuk awalan. "Itu sebuah poin yang sudah disepakati, memang itu yang paling cepat kita sele­saikan," kata Maroef. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya