Berita

Bisnis

Izin Ekspor Konsentrat Freeport Harus Ditinjau Ulang

SENIN, 26 JANUARI 2015 | 08:41 WIB | LAPORAN:


RMOL.
Pemerintah Joko Widodo melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberi lampu hijau pada PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor bahan tambang mentah setelah terancam dibekukan izinnya jika tidak membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral (smelter).

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Mining Monitoring (Inmining) Rusdiansyah, Freeport Indonesia sangat lambat menentukan lokasi pembangunan smelter barunya. Padahal pemerintah sudah memberikan keringanan sehingga perusahaan asal negeri Paman Sam itu bisa ekspor lagi.

"Harusnya Menteri ESDM Sudirman Said memberikan sanksi yang tegas kepada PT.Freeport yang melanggar peraturan atau wan prestasi," katanya dalam rilis, Senin (26/1).

"Harusnya Menteri ESDM Sudirman Said memberikan sanksi yang tegas kepada PT.Freeport yang melanggar peraturan atau wan prestasi," katanya dalam rilis, Senin (26/1).

Pada Juli 2014 lalu, pemerintah dan Freeport membuat nota kesepahaman (MoU) yang salah satu isinya soal kesanggupan Freeport membangun smelter. Namun, ekspor berjalan, progres pembangunan smelter belum terlihat. MoU akan berakhir pada 25 Januari 2015. Ini berarti Freeport seharusnya dilarang ekspor konsentrat.

Sebagaimana diketahui pemerintah akan memberi sanksi bagi perusahaan tambang yang menolak membangun smelter, di antaranya menghentikan kontrak karya bagi perusahaan tambang di Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban membangun smelter hingga akhir 2014, sebagaimana diatur dalam UU 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba.

Dengan diterbitkannya izin ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM kepada Freeport menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong. Menurut Rusdiansyah, izin ekspor konsentrat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM tahun lalu bagi PT. Freeport harus ditinjau ulang. Pasalnya, hingga kini Freeport belum juga membangun fasilitas smelter.

"Tanpa membangun smelter, hal ini akan sangat merugikan bagi bangsa dan merupakan bentuk tidak menghormati dan tidak menghargai hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya seraya menginformasikan rencana Inmining berdemo di depan kantor Kementerian ESDM dan Freeport guna menuntut pembekuan izin ekspor konsentrat.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya