Berita

Bisnis

Izin Ekspor Konsentrat Freeport Harus Ditinjau Ulang

SENIN, 26 JANUARI 2015 | 08:41 WIB | LAPORAN:


RMOL.
Pemerintah Joko Widodo melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberi lampu hijau pada PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor bahan tambang mentah setelah terancam dibekukan izinnya jika tidak membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral (smelter).

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Mining Monitoring (Inmining) Rusdiansyah, Freeport Indonesia sangat lambat menentukan lokasi pembangunan smelter barunya. Padahal pemerintah sudah memberikan keringanan sehingga perusahaan asal negeri Paman Sam itu bisa ekspor lagi.

"Harusnya Menteri ESDM Sudirman Said memberikan sanksi yang tegas kepada PT.Freeport yang melanggar peraturan atau wan prestasi," katanya dalam rilis, Senin (26/1).

"Harusnya Menteri ESDM Sudirman Said memberikan sanksi yang tegas kepada PT.Freeport yang melanggar peraturan atau wan prestasi," katanya dalam rilis, Senin (26/1).

Pada Juli 2014 lalu, pemerintah dan Freeport membuat nota kesepahaman (MoU) yang salah satu isinya soal kesanggupan Freeport membangun smelter. Namun, ekspor berjalan, progres pembangunan smelter belum terlihat. MoU akan berakhir pada 25 Januari 2015. Ini berarti Freeport seharusnya dilarang ekspor konsentrat.

Sebagaimana diketahui pemerintah akan memberi sanksi bagi perusahaan tambang yang menolak membangun smelter, di antaranya menghentikan kontrak karya bagi perusahaan tambang di Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban membangun smelter hingga akhir 2014, sebagaimana diatur dalam UU 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba.

Dengan diterbitkannya izin ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM kepada Freeport menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong. Menurut Rusdiansyah, izin ekspor konsentrat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM tahun lalu bagi PT. Freeport harus ditinjau ulang. Pasalnya, hingga kini Freeport belum juga membangun fasilitas smelter.

"Tanpa membangun smelter, hal ini akan sangat merugikan bagi bangsa dan merupakan bentuk tidak menghormati dan tidak menghargai hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya seraya menginformasikan rencana Inmining berdemo di depan kantor Kementerian ESDM dan Freeport guna menuntut pembekuan izin ekspor konsentrat.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya