Berita

endriartono sutarto (tengah)

Jenderal Tarto: Mari Kita Tunggu Langkah Apa yang Diambil Presiden

JUMAT, 23 JANUARI 2015 | 03:32 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komjen Budi Gunawan harus dipecat kalau memang betul bermain politik praktis dengan memuluskan langkah bakal calon wakil presiden yang satu dan menjegal yang lainnya jelang pelaksanaan Pilpres 2014 kemarin.

"Karena (tindakan tersebut, red) melanggar UU Kepolisian," tegas mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto Kamis malam (22/1).

Jenderal Tarto, demikian ia akrab disapa, menanggapi pernyataan Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers yang digelar Kamis siang. Hasto menyatakan, bahwa Abraham Samad tahu bahwa yang menyebabkan dia gagal menjadi cawapres Jokowi adalah Komjen Budi Gunawan Budi Gunawan.


Namun, jawaban mengapa Budi Gunawan yang dituduh menjadi biang keladi gagalnya Samad menjadi cawapres, tidak kunjung ia dapatkan. (Baca: PDIP: Abraham Samad Yakin Budi Gunawan yang Menjegalnya Jadi Cawapres)

Meski begitu, Jenderal Tarto mendorong KPK membentuk bentuk Komite Etik untuk menguji semua yang dituduhkan Hasto terhadap Samad tersebut.  Namun, kasus hukum yang menjerat Budi Gunawan tidak boleh berhenti

"Mari kita tunggu langkah apa yang akan dilakukan Presiden terkait kemelut BG-Hasto-Samad," demikian jenderal bintang empat yang juga Ketua Tim Analisis & Advokasi KPK 2011-2012 ini lewat akun Twitter-nya. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya