Berita

ilustrasi/net

Hukum

Tindakan Tutut Melanggar Moral dan Hukum

RABU, 21 JANUARI 2015 | 21:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) bisa dianggap telah melanggar moral dan hukum karena tindakannya terkait sengketa kepemilikan PT. CTPI.

Pasalnya, sejak awal pihak Tutut bersama PT Berkah Karya Bersama sudah menandatangi investment agreement tentang penyelesaian sengketa hanya lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), namun dalam perjalanannya membawa kasus sengketa kepemilikan PT. CTPI ke Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di bawahnya.

"Pengingkaran terhadap seluruh atau sebagian isi kontrak sama saja terhadap pengingkaran moral dan hukum yang dianut dalam prinsip privity of contract yang memiliki kesucian kesepakatan itu," terang Akademisi Hukum Zainal Arifin Hoesein ketika menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Universitas Nasional (Unas), Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).


Menurut dia sebuah investment agreement harus disepakati sebagai suatu kesepakatan yang melahirkan hukum baru bagi para pihak yang mengikatkan diri.

"Karena itulah dikenal adanya doktrin the sanctity of contract atau kesucian kontrak dan doktrin pertanggungjawaban kontrak atau contractual liability," kata dia.

Lebih jauh, kata Zainal seperti tertulis dalam keterangan pers yang diterima redaksi, kedua pihak yang mengikatkan diri dalam kesepakatan hukum harus menghormati setiap perjanjian karena memiliki nilai moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi. Untuk itulah, dengan membawa perkara menyangkut PT. CTPI ke MA dan lembaga peradilan di bawahnya, Tutut bisa dianggap telah melanggar moral dan hukum.

"Moral dan hukum itu terhormat dan suci, sehingga kewajiban setiap pihak menghormati itu. Jadi, pengingkaran (terhadap kesepakatan) sama saja pengingkaran terhadap nilai moral dan hukum," demikian Zainal.[dem]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya