Berita

DPR Bingung Melihat Jurus Dewa Mabuk Jokowi

MINGGU, 18 JANUARI 2015 | 18:32 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kalangan DPR bingung dengan jurus dewa mabuk Presiden Joko Widodo terkait calon Kapolri. Karena yang meminta persetujuan DPR untuk memberhentikan Jenderal Sutarman dan mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah Presiden.

"Tapi setelah Paripurna DPR memberi persetujuan, ternyata Presiden memutuskan hanya memberhentikan Sutarman. Sementara pelantikan Kapolrinya sendiri ditunda," ungkap anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, dalam pesan singkatnya petang ini (Minggu, 18/1).

Lebih kacau lagi, sambungnya, tiba-tiba Jokowi mengangkat Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU 2/2008 pasal 11 ayat 5 yang berbunyi "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."

Karena itu, seharusnya Jokowi menjalankan dulu keputusan DPR sesuai permintaannya sendiri, memberhentikan Sutarman dan melantik Budi Gunawan.

"Lalu, karena adanya masalah hukum terhadap Kapolri, Presiden bisa memberi yang bersangkutan cuti tanpa tangggungan hingga masalah hukumnya selesai. Dengan demikian maka sesuai ketentuan dan UU Polri, Wakapolri Bahrodin Haiti otomatis menjalankan tugas sehari-hari yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Kapolri," tandasnya.

Kalau sekarang Presiden mengangkat Plt Kapolri, maka mau tidak mau harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU. Yakni meminta persetujuan DPR. Tidak cukup hanya pimpinan DPR yang menyatakan persetujuan.

"Karena sesuai UUMD3 pimpinan DPR hanya juru bicara parlemen. Sehingga, persetujuan DPR harus melewati Sidang Paripurna, apakah DPR menerima atau menolak surat presiden terkait pengangkatan Plt Kapolri tersebut," ungkapnya.

Komisi III DPR sendiri akan menggelar rapat pleno anggota pada Senin (17/1) besok untuk menentukan sikap.

"Walau secara pribadi saya mengapresiasi keputusan Presiden sebagai jalan tengah serta mendukung penunjukan Bahrodin Haiti Plt Kapolri karena yang bersangkutan termasuk perwira Polri yg bagus. Namun menurut saya semua pihak juga harus menghormarti aturan UU dan mekanisme yang ada dan harus dilalui di DPR," tegas politikus vokal yang akrab disapa Bamsoet ini. [zul]

Populer

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Indonesia Vs Bahrain Imbang 2-2, Kepemimpinan Wasit Menuai Kontroversi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 00:59

Mantan Kepala Bakamla Angkat Bicara soal Polemik Coast Guard

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:41

UPDATE

Panggung Rakyat di Sudirman Mulai Gelar Dangdutan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:52

Dosen UIN Sutha Bedah Keseimbangan Masalah Gender Guru PAUD dan TK

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:27

Dubes Mesir Apresiasi Budi Daya Udang Vaname di Sulteng

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:14

Spanduk Terima Kasih Jokowi dan Selamat Bekerja Prabowo-Gibran Hiasi Jalanan Jakarta

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:14

Besok Pelantikan Presiden, Menhub Minta KRL Tidak Berhenti di Manggarai

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 21:06

Buka Tutup Jalan Diberlakukan Saat Iring-iringan Presiden dan Wapres Menuju Istana

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:58

IMM-Markija Gelar Program Dahlan Global Leaders

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:57

MPR: Alhamdulillah Anies dan Ganjar Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:40

Ketua MPR Minta Maaf Pelantikan Prabowo-Gibran bakal Bikin Macet

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:35

PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO atas Sengkarut Agribisnis Astra

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 20:34

Selengkapnya