Berita

DPR Bingung Melihat Jurus Dewa Mabuk Jokowi

MINGGU, 18 JANUARI 2015 | 18:32 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kalangan DPR bingung dengan jurus dewa mabuk Presiden Joko Widodo terkait calon Kapolri. Karena yang meminta persetujuan DPR untuk memberhentikan Jenderal Sutarman dan mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah Presiden.

"Tapi setelah Paripurna DPR memberi persetujuan, ternyata Presiden memutuskan hanya memberhentikan Sutarman. Sementara pelantikan Kapolrinya sendiri ditunda," ungkap anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, dalam pesan singkatnya petang ini (Minggu, 18/1).

Lebih kacau lagi, sambungnya, tiba-tiba Jokowi mengangkat Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU 2/2008 pasal 11 ayat 5 yang berbunyi "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."


Karena itu, seharusnya Jokowi menjalankan dulu keputusan DPR sesuai permintaannya sendiri, memberhentikan Sutarman dan melantik Budi Gunawan.

"Lalu, karena adanya masalah hukum terhadap Kapolri, Presiden bisa memberi yang bersangkutan cuti tanpa tangggungan hingga masalah hukumnya selesai. Dengan demikian maka sesuai ketentuan dan UU Polri, Wakapolri Bahrodin Haiti otomatis menjalankan tugas sehari-hari yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Kapolri," tandasnya.

Kalau sekarang Presiden mengangkat Plt Kapolri, maka mau tidak mau harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU. Yakni meminta persetujuan DPR. Tidak cukup hanya pimpinan DPR yang menyatakan persetujuan.

"Karena sesuai UUMD3 pimpinan DPR hanya juru bicara parlemen. Sehingga, persetujuan DPR harus melewati Sidang Paripurna, apakah DPR menerima atau menolak surat presiden terkait pengangkatan Plt Kapolri tersebut," ungkapnya.

Komisi III DPR sendiri akan menggelar rapat pleno anggota pada Senin (17/1) besok untuk menentukan sikap.

"Walau secara pribadi saya mengapresiasi keputusan Presiden sebagai jalan tengah serta mendukung penunjukan Bahrodin Haiti Plt Kapolri karena yang bersangkutan termasuk perwira Polri yg bagus. Namun menurut saya semua pihak juga harus menghormarti aturan UU dan mekanisme yang ada dan harus dilalui di DPR," tegas politikus vokal yang akrab disapa Bamsoet ini. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya