Berita

Dunia

Pengungsi Ukraina Diizinkan Bekerja di Rusia

MINGGU, 18 JANUARI 2015 | 11:05 WIB | LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH

Warga Ukraina yang telah mengajukan status pengungsi di Rusia telah diperbolehkan untuk bekerja.

Hal ini disampaikan Kepala Layanan Migrasi Federal Rusia, Konstantin Romodanvsky, dalam sebuah wawancara pada Sabtu (17/1).

"Aturan migrasi bagi mereka yang terpaksa meninggalkan Ukraina dan datang ke Rusia untuk mencari status pengungsi atau penampungan sementara akan tetap tidak berubah," kata Romodanovsky, seperti dimuat Xinhua.


Oleh kareba itu, hanya yang telah mengajukan status pengungsi saja yang diperbolehkan untuk bekerja.

"Mereka (warga Ukraina) yang datang kepada kami (Rusia) dalam keadaan darurat dan telah mendapatkan status pengungsi sementara dapat bekerja tanpa izin apapun. Kami akan menawarkan bantuan kami selama mereka tinggal di Federasi Rusia," lanjutnya.

Romodanovsky melaporkan, saat ini jumlah imigran Ukraina yang terpaksa tinggal di Rusia mencapai 850 ribu orang.

Namun dalam data statistik resmi Rusia, pada Desember 2014 menunjukkan sekitar 233 ribu Ukraina telah mengajukan status pengungsi atau tempat
penampungan sementara di Rusia.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya