Badan Koordinasi PenaÂnaman Modal (BKPM)
Pemerintah meluncurkan sistem perizinan Pelayanan TerÂpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan layanan ini, 135 perizinan di 19 kementerian dan lembaga dapat dilayani di satu tempat, yakni di Kantor Badan Koordinasi PenaÂnaman Modal (BKPM).
Ini merupakan peluncuran, sekaligus uji coba pertama PTSP. Diharapkan dengan adanya PTSP mampu memangkas waktu perizinan sebesar 50 persen,†kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, kemarin.
Pada peluncuran ini, hadir antara lain Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, MenÂteri ESDM Sudirman Said, MenÂteri Perdagangan Rachmat GoÂbel, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Franky mengatakan, dengan pelayanan PTSP, investor akan mendapat pelayanan cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi.
Franky menerangkan, PTSP melayani perizinan terintegrasi untuk sektor kelistrikan, industri, kawasan industri, kawasan pariÂwisata dan pertanian. Selain itu, PTSP Pusat juga siap melayani izin-izin investasi yang tidak terkait dengan bidang usaha.
Kami siap melayani proses 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha. InvesÂtor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan,†jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk menÂsukseskan layanan PTSP, 19 Kementerian dan Lembaga telah menempatkan orangnya di BKPM. Total semuanya 66 orang. Mereka bertugas menerima perÂmohonan perizinan dan melayani konsultasi untuk investor.
Franky optimistis dengan adanya PTSP, banyak investor baru yang datang ke Indonesia. Dan, investor lama semakin nyaÂman menanamkan modalnya. Atas dasar itu, dia berani meÂnargetkan total angka investasi langsung (direct investment) naik menjadi dua kali lipat pada tahun 2019.
Dengan improvisasi kemudahan perizinan, kami meÂnargetkan pertumbuhan naik dua kali lipat dalam lima tahun ke depan, dari Rp 457 triliun menjadi Rp 933 triliun pada 2019,†ujarnya.
Untuk tahun ini, BKPM meÂnargetkan investasi mencapai Rp 520 triliun. Dengan rincian, 52 persen dari sektor sekunder seperti industri manufaktur, industri padat karya, pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri pengolahan tambang. 31 persen dari sektor tertier. Dan, 16 persen dari sektor primer.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, adanya sistem PTSP akan memÂpermudah pemerintah mencari wajib pajak baru dengan penerÂbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi investor baru.
Dalam PTSP Kementerian Keuangan akan memberikan kemudahan pelayanan pajak dan bea cukai. Investor akan mendapatkan kemudahan proses mengurus Nomor Identitas Kepabeanan (NIK),†jelasnya.
Menteri ESDM Sudirman Said mengajak seluruh pengusaha yang bergerak di bidang kelisÂtrikan, untuk segera melakukan uji coba PTSP ini. Dia berharap, sistem ini membuat perizinan kelistrikan menjadi gampang.
Uji coba PTSP ini dilakukan untuk melihat seberapa efektif terobosan ini. Kalau tidak dicoba, kami tidak tahu berapa waktu yang bisa dipangkas daÂlam perizinan,†ujarnya. ***