Berita

mendagri-mendes

Kemendagri dan Kemendes harus Sama-sama Bangun Desa

SELASA, 13 JANUARI 2015 | 17:32 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintahan Joko Widodo menginginkan pembangunan desa lebih maksimal. Karena itu, Jokowi membuat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Ditambah lagi dengan adanya UU desa.

"Hal ini menandakan desa harus lebih diperhatikan agar tidak terus-menerus terpinggirkan," jelas Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Padjajaran, Prof Sam'un Jaja Raharja, Selasa (13/1).

Karena itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa (Kemendes) untuk duduk bersama membangun seluruh desa di Indonesia.


Karena masing-masing berperan aktif untuk memikirkan desa. Apalagi sejak dulu, desa selalu menjadi perhatian pemerintah pusat. Hal ini mendasari pendirian bahwa desa tak bisa lepas dari Kemendagri.

"Kemendagri memang sejak dulu mengurusi desa. Sedangkan Kementerian Desa bisa difokuskan untuk mempercepat pembangunan desa. Jadi masing-masing punya peranan," imbuhnya.

Dalam soal politik dan sosial kemasyarakatan, Kemendagri menurutnya mengatur pimpinan desa. Kemudian membuat peraturan terkait tata sosial dan kemasyarakatan di desa. Sedangkan Kementerian Desa lebih fokus pada pengaturan badan usaha desa misalkan. Kemudian pembangunan infrastruktur di desa dirancang oleh kemendes. "Ini artinya kedua pihak harus duduk bersama. Tak bisa salah satunya diabaikan," imbuh Sam'un.

Sementara itu, Mendagri, Tjahjo Kumolo, menegaskan, pihaknya menyerahkan persoalan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Apakah Ditjen tersebut akan dipindah atau tidak, sedang dikaji disana.

Saat memberikan kuliah umum di institut pemerintahan dalam negeri di Jatinangor, Tjahjo memberi pertimbangan, apabila pemerintahan desa dipisah dari Kemendagri, maka sistem pemerintahan dalam negeri hanya sampai kecamatan, tak akan terintegrasi dengan desa/kelurahan.

"Nanti bisa jadi kepala desa tak mau menghadiri undangan camat. Akan terputus," kata Tjahjo. Keadaan seperti itu, kata Tjahjo, akan berbahaya bagi kesatuan dan keutuhan negara. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya