Berita

Bisnis

Pajak Rokok PDRD Rawan Diselewengkan Pejabat

SENIN, 12 JANUARI 2015 | 09:34 WIB | LAPORAN:

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan pajak ganda terhadap industri rokok. Selain dikenai cukai, pemerintah melalui UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sektor tembakau juga dikenakan pajak. 

Namun, meski sudah diberlakukan, regulasi itu dinilai tidak pas. Pemerintah hanya berpikir menambah pundi anggaran dan menafikan kepentingan petani tembakau.

"Pajak sektor tembakau rokok memang sangat besar tapi sayangnya tidak pernah dikembalikan lagi untuk kepentingan tembakau. Misal PDRD ini diolah oleh tiap pemda tanpa ada kejelasan peruntukannya dan sering tidak tepat sasaran," tegas Peneliti Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/1).


Ia menambahkan, seringkali anggaran yang didapat dari PDRD, salah satunya didapat dari industri tembakau tersebut bukan digunakan lagi agar bisnis tembakau di daerah bisa tetap bergerak meski dikenakan pajak tinggi. 

"Seringkali duit pajak PDRD itu malah dipakai untuk perjalanan dan rapat-rapat," beber Uchok. 

Ia menilai, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah juga menekan industri tembakau dengan beragam regulasi. Namun, pemerintah daerah  memanfaatkan dana dari pungutan tembakau untuk kepentingan-kepentingan lain para pejabat.

Ia mewanti-wanti pungutan pajak rokok dalam PDRD ini pada akhirnya juga dinikmati oleh kepentingan industri farmasi dengan dalih dana PDRD harus dipakai untuk kepentingan kesehatan.

Praktik pengenaan pajak ganda (cukai rokok dan pungutan atas cukai rokok) merupakan pajak ganda yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sehingga PDRD berpotensi melanggar konstitusi. Pengenaan pajak ganda semacam ini dinilai mendiskriditkan konsumen rokok.

Catatan saja, penggunaan hasil Pajak Rokok Daerah, seusai UU, minimal 50 persen harus digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat khususnya penanganan penyakit yang berhubungan dengan merokok. Selain itu, dapat digunakan untuk melakukan penegakan hukum terkait dengan penegakan perda yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Uchok mengingatkan, bahwa penggunaan dana itu harus diawasi bersama-sama.

"Tentu saja harus diawasi karena nilainya triliunan rupiah," tandasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya