Berita

Bisnis

Pajak Rokok PDRD Rawan Diselewengkan Pejabat

SENIN, 12 JANUARI 2015 | 09:34 WIB | LAPORAN:

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan pajak ganda terhadap industri rokok. Selain dikenai cukai, pemerintah melalui UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sektor tembakau juga dikenakan pajak. 

Namun, meski sudah diberlakukan, regulasi itu dinilai tidak pas. Pemerintah hanya berpikir menambah pundi anggaran dan menafikan kepentingan petani tembakau.

"Pajak sektor tembakau rokok memang sangat besar tapi sayangnya tidak pernah dikembalikan lagi untuk kepentingan tembakau. Misal PDRD ini diolah oleh tiap pemda tanpa ada kejelasan peruntukannya dan sering tidak tepat sasaran," tegas Peneliti Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/1).


Ia menambahkan, seringkali anggaran yang didapat dari PDRD, salah satunya didapat dari industri tembakau tersebut bukan digunakan lagi agar bisnis tembakau di daerah bisa tetap bergerak meski dikenakan pajak tinggi. 

"Seringkali duit pajak PDRD itu malah dipakai untuk perjalanan dan rapat-rapat," beber Uchok. 

Ia menilai, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah juga menekan industri tembakau dengan beragam regulasi. Namun, pemerintah daerah  memanfaatkan dana dari pungutan tembakau untuk kepentingan-kepentingan lain para pejabat.

Ia mewanti-wanti pungutan pajak rokok dalam PDRD ini pada akhirnya juga dinikmati oleh kepentingan industri farmasi dengan dalih dana PDRD harus dipakai untuk kepentingan kesehatan.

Praktik pengenaan pajak ganda (cukai rokok dan pungutan atas cukai rokok) merupakan pajak ganda yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sehingga PDRD berpotensi melanggar konstitusi. Pengenaan pajak ganda semacam ini dinilai mendiskriditkan konsumen rokok.

Catatan saja, penggunaan hasil Pajak Rokok Daerah, seusai UU, minimal 50 persen harus digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat khususnya penanganan penyakit yang berhubungan dengan merokok. Selain itu, dapat digunakan untuk melakukan penegakan hukum terkait dengan penegakan perda yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Uchok mengingatkan, bahwa penggunaan dana itu harus diawasi bersama-sama.

"Tentu saja harus diawasi karena nilainya triliunan rupiah," tandasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya